Friday, June 26, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Modus Beli Rokok, Pria di Deli Serdang Gelapkan Yamaha NMAX Milik Teman Anaknya

Mistar.idJumat, 26 Juni 2026 pukul 14.49 WIB
modus_beli_rokok_pria_di_deli_serdang_gelapkan_yamaha_nmax_milik_teman_anaknya

Edison Mangaratua Lubis alias Ucok Lubis, 47 tahun, ditangkap Polsek Tanjung Morawa. (Foto: )

news_banner

Deli Serdang, MISTAR.ID – Edison Mangaratua Lubis alias Ucok Lubis, 47 tahun ditangkap Polsek Tanjung Morawa karena terjerat kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor Yamaha Nmax milik kawan anaknya dengan modus meminjam.

Informasi diperoleh, peristiwa kasus penipuan penggelapan sepeda motor itu bermula pada Rabu (19/6/2026), saat korban Fahmi Andika, 20 tahun, berada di rumahnya di Gang Amal Dusun X Desa Buntu Bedimbar Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang. Saat itu, Fahmi didatangi kawannya bernama Rafhael.

Rafhael bercerita jika ia baru pulang merantau dan minta tolong kepada korban untuk mengantarnya ke rumah. Saat berada di Gang Rotan Desa Bangun Sari Baru, Kecamatan Tanjung Morawa, korban bertemu Edison Mangaratua Lubis, orang tua Rafhael dan meminjam Yamaha All New New Nmax 155 BK 2824 MBQ warna hitam dengan alasan membeli rokok.

Setelah ditunggu dalam waktu lama, Edison Mangaratua Lubis tidak kunjung datang. Sedangkan anaknya Rafhael juga permisi kepada korban untuk membeli rokok.

Atas kejadian ini, korban melaporkannya ke Polsek Tanjung Morawa. Petugas yang telah menyelidiki keberadaan pelaku mendapat kabar jika pelaku berada di Dusun I Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa.

Petugas bergerak kesana dan membekuk pelaku Edison Mangaratua Lubis serta mengangkutnya ke Mapolsek untuk pemeriksaan.

“Sudah diamankan dan dijerat dengan Pasal 492 dan atau pasal 486 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana,” kata Kanit Reskrim Polsek Tanjung Morawa, Iptu Hotman Barus. (hm20)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN