Friday, June 26, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

PKY Sumut Terima Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Enam Hakim PTUN dan PTTUN Medan

Mistar.idJumat, 26 Juni 2026 pukul 15.51 WIB
pky_sumut_terima_laporan_dugaan_pelanggaran_kode_etik_enam_hakim_ptun_dan_pttun_medan

Koordinator Kantor PKY Wilayah Sumut, Muhrizal Syahputra. (Foto: Deddy/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID (26/6/2026) – Kantor Penghubung Komisi Yudisial (PKY) Wilayah Sumatera Utara (Sumut) menerima laporan advokat terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh tiga hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan dan tiga hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan.

Hal ini disampaikan Koordinator Kantor PKY Wilayah Sumut, Muhrizal Syahputra, saat dikonfirmasi Mistar melalui sambungan telepon. Muhrizal mengatakan laporan tersebut sedang dalam proses pengiriman ke Komisi Yudisial (KY) Pusat di Jakarta.

"Iya, sudah kami terima laporannya. Saat ini sedang proses pengiriman ke KY Pusat," katanya, Jumat (26/6/2026).

Muhrizal juga mengatakan terdapat beberapa revisi terhadap laporan tersebut yang telah disampaikan kepada pelapor agar ditambah dan/atau dilengkapi.

"Sebelum kami kirim laporannya ke pusat, kami verifikasi dan pelajari terlebih dahulu," ujarnya.

Sebelumnya, dua advokat, Jonson David Sibarani dan Leo Nababan, melaporkan tiga hakim PTUN Medan dan tiga hakim PTTUN Medan ke Kantor PKY Wilayah Sumut pada Selasa (23/6/2026) sore.

Jonson merupakan kuasa hukum Kepala Desa (Kades) Tapian Nauli, Maruap Sihombing, sebagai pihak tergugat. Sementara Leo merupakan kuasa hukum Robert Sihombing sebagai pihak tergugat II intervensi dalam perkara Nomor 52/G/2025/PTUN-MDN.

Mereka melaporkan enam hakim tersebut atas dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) berupa dugaan manipulasi fakta persidangan yang dinilai berujung pada putusan yang tidak mengedepankan prinsip kejujuran dan keadilan.

Menurut mereka, proses pemeriksaan hingga pertimbangan hukum yang disusun majelis hakim PTUN Medan pada putusan tingkat pertama maupun PTTUN Medan pada putusan banding mengandung sejumlah kejanggalan.

Adapun pemeriksaan dan pertimbangan hukum yang dinilai janggal tersebut berkaitan dengan putusan pembatalan Surat Keterangan Hak Milik Tanah Nomor 593.2/26/SKHMT/TN/IV/2021 tertanggal 26 April 2021 atas nama Robert Sihombing seluas 4.680 meter persegi di Desa Tapian Nauli. (hm27)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN