Hakim Sebut Eks Ketua HIPMI Akbar Himawan Buchari Terima Fee Rp3,5 Miliar dalam Kasus Suap DJKA Medan

Terdakwa Muhlis Hanggani Capah (kanan) dan Eddy Kurniawan Winarto (kiri) saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor pada PN Medan. (Foto: Deddy/Mistar)
Medan, MISTAR.ID - Majelis hakim menyebut mantan Ketua Badan Pengurus Pusat (BPP) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), Akbar Himawan Buchari, turut terlibat dalam kasus korupsi proyek di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Medan periode 2021–2024.
Pernyataan tersebut disampaikan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan yang diketuai Khamozaro Waruwu saat membacakan putusan terhadap dua terdakwa kasus suap proyek pembangunan Jalur Kereta Api Layang Antara Medan dan Binjai (JLKAMB) Paket 1–6, Kamis (25/6/2026).
Dua terdakwa dalam perkara ini adalah mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) II Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Medan, Muhlis Hanggani Capah, dan Komisaris PT Tri Tirta Permata, Eddy Kurniawan Winarto, yang disebut berperan sebagai broker proyek.
Dalam pertimbangan putusannya, hakim menyatakan terdapat fakta persidangan yang menunjukkan Akbar menerima fee proyek senilai Rp3,5 miliar terkait pekerjaan JLKAMB.
“Menimbang, oleh karena telah terbukti adanya pengiriman sejumlah uang sebagai komitmen fee proyek yang diserahkan kepada Akbar Himawan Buchari yang sebelumnya ingin ikut dalam proyek JLKAMB 1,” ujar Khamozaro di persidangan.
Majelis hakim menilai fakta tersebut dapat menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk melakukan pendalaman lebih lanjut terkait dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Hakim juga menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki ruang untuk melakukan pengembangan penyidikan guna mengungkap pihak-pihak yang diduga turut menikmati aliran dana proyek.
“Ini sebagai pintu masuk untuk melakukan pengembangan penyelidikan dalam mengungkap keterlibatan Akbar Himawan Buchari terkait penerimaan komitmen fee sebesar Rp3,5 miliar,” kata Khamozaro.
Sebelumnya, dalam perkara ini, Muhlis Hanggani Capah divonis lima tahun penjara, sedangkan Eddy Kurniawan Winarto dijatuhi hukuman empat tahun penjara. Keduanya juga diwajibkan membayar denda dan uang pengganti sesuai putusan majelis hakim.
PREVIOUS ARTICLE
Rumah Adat Monumen Sisingamangaraja XII Terbakar, Disdikbud Medan Sebut Dikelola Pemprov Sumut






















