Rumah Adat Monumen Sisingamangaraja XII Terbakar, Disdikbud Medan Sebut Dikelola Pemprov Sumut

Kondisi rumah adat di kawasan Monumen Sisingamangaraja XII, Jalan Sisingamangaraja, Medan Kota, setelah terbakar. (Foto: Matius/Mistar)
Medan, MISTAR.ID - Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Medan, OK Zulfani Anhar, mengatakan rumah adat di kawasan Monumen Sisingamangaraja XII yang berada di Kecamatan Medan Kota bukan merupakan cagar budaya yang dikelola Pemerintah Kota Medan.
Menurutnya, pengelolaan dan pemeliharaan monumen tokoh adat Batak tersebut berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Dinas Pariwisata Sumut.
“Yang pasti itu bukan kewenangan kita. Kalau tidak salah Dinas Pariwisata Pemprov Sumut yang mengelola,” ujar Zulfani saat dikonfirmasi MISTAR, Kamis (25/6/2026).
Karena bukan menjadi aset yang dikelola Pemko Medan, Zulfani mengaku tidak dapat memberikan keterangan lebih jauh terkait langkah yang akan diambil pascakebakaran rumah adat tersebut.
“Kalau masuk cagar budaya Kota Medan pasti menjadi tanggung jawab kita. Tapi coba konfirmasi ke Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkimcitaru) Kota Medan juga agar lebih jelas. Karena jika memang menjadi kewenangan Pemko Medan, tentu yang akan membangun nantinya Dinas Perkimcitaru,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perkimcitaru Kota Medan, John Ester Lase, yang dikonfirmasi MISTAR belum memberikan tanggapan terkait peristiwa kebakaran rumah adat di kawasan Monumen Sisingamangaraja XII tersebut.
Seperti diketahui, rumah adat yang berada di Jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Medan Kota, terbakar pada Kamis (25/6/2026). Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk memastikan penyebab kebakaran.























