Thursday, June 25, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Palsukan 54 Cek Bank Mandiri, Mantan Manajer Keuangan PT TSI Divonis 5,5 Tahun Penjara

Mistar.idKamis, 25 Juni 2026 pukul 20.43 WIB
palsukan_54_cek_bank_mandiri_mantan_manajer_keuangan_pt_tsi_divonis_55_tahun_penjara

Terdakwa Tepi binti Oie Kak Teng mengikuti sidang pembacaan putusan secara virtual di Pengadilan Negeri Medan. (Foto: Deddy/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID - Mantan Asisten Manager Finance PT Toba Surimi Industries (TSI), Tepi binti Oie Kak Teng, divonis 5,5 tahun penjara setelah terbukti memalsukan 54 lembar cek di Bank Mandiri dan menggelapkan uang perusahaan hingga Rp123,2 miliar.

Tepi menjalani sidang pembacaan putusan secara virtual. Putusan dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang diketuai Lifiana Tanjung di Ruang Sidang Cakra 8 PN Medan, Kamis (25/6/2026).

“Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Tepi binti Oie Kak Teng dengan pidana penjara selama lima tahun enam bulan,” ucap Lifiana saat membacakan amar putusan.

Majelis hakim menyatakan Tepi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen sebagaimana diatur dalam Pasal 391 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sesuai dakwaan alternatif pertama.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut perbuatan terdakwa telah merugikan korban. Sementara hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum serta mengakui dan menyesali perbuatannya.

“Keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa merugikan korban. Keadaan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, merasa bersalah dan menyesal,” ujar Lifiana.

Atas putusan tersebut, terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Belawan, Daniel Surya Partogi Aritonang, sama-sama menyatakan menerima putusan. Sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun 10 bulan atau 70 bulan.

Dalam surat dakwaan disebutkan bahwa Tepi membobol rekening PT TSI menggunakan 54 lembar cek palsu yang dicairkan di Bank Mandiri Cabang Medan Balai Kota. Dari aksi tersebut, uang milik PT TSI sebesar Rp123,2 miliar raib.

Perempuan berusia 41 tahun yang berdomisili di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Martubung, Kecamatan Medan Labuhan itu memalsukan tanda tangan Direktur Utama PT TSI, Gindra Tardi, pada puluhan cek dan mencairkan dana melalui rekening giro perusahaan. Aksi tersebut dilakukan sejak 29 September hingga 23 Oktober 2025.

Tepi sebelumnya memiliki kewenangan melakukan transaksi keuangan perusahaan sebagai Asisten Manager Finance. Namun, kewenangan tersebut telah dicabut oleh pihak perusahaan sejak Februari 2024.

Untuk memuluskan aksinya, terdakwa disebut sempat membawa kue dan meletakkannya di meja pegawai Bank Mandiri sebelum memasuki ruang layanan. Setelah seluruh proses verifikasi dan paraf pegawai bank selesai dilakukan, dana dari rekening PT TSI kemudian ditransfer ke sejumlah rekening tujuan melalui sistem Real Time Gross Settlement (RTGS).

Dalam persidangan terungkap bahwa pegawai bank, khususnya teller, diduga tidak teliti mencocokkan tanda tangan pada cek dengan spesimen tanda tangan asli yang tersimpan di bank.

Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium kriminalistik, seluruh tanda tangan pada 54 lembar cek tersebut dipastikan tidak identik dengan tanda tangan asli Direktur Utama PT TSI, Gindra Tardi.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN