Sunday, June 14, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Eks Asisten Manajer Keuangan PT TSI Didakwa Gelapkan Rp123,2 Miliar

Mistar.idKamis, 23 April 2026 21.04
journalist-avatar-top
DI
eks_asisten_manajer_keuangan_pt_tsi_didakwa_gelapkan_rp1232_miliar

Sidang dakwaan terhadap terdakwa Tepi binti Oie Kak Teng yang mengikuti persidangan secara virtual. (foto: deddy/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Eks Asisten Manager Finance PT Toba Surimi Industries (TSI), Tepi binti Oie Kak Teng, diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Tepi didakwa oleh jaksa penuntut umum (JPU) menilap uang Rp123,2 miliar.

Dakwaan tersebut diajukan JPU Kejaksaan Negeri Belawan, Daniel Surya Partogi Aritonang, dalam persidangan yang terbuka untuk umum di Ruang Sidang Cakra 8 PN Medan, Kamis (23/4/2026) petang.

Dalam dakwaannya, jaksa mengatakan wanita berusia 41 tahun tersebut membobol rekening PT TSI melalui cek palsu sebanyak 54 lembar bilyet cek di Bank Mandiri Cabang Medan Balai Kota. Akibat ulahnya, perusahaan mengalami kerugian hingga Rp123,2 miliar.

"Terdakwa melakukan pemalsuan tanda tangan Direktur Utama PT TSI, Gindra Tardi, dengan puluhan cek dan mencairkan dana melalui rekening giro perusahaan di Bank Mandiri," kata Daniel di hadapan terdakwa yang mengikuti persidangan secara virtual.

Jaksa menjelaskan, aksi tersebut dilakukan Tepi sejak 29 September sampai dengan 23 Oktober 2025. Padahal, kewenangan Tepi melakukan transaksi mencatut perusahaan telah dicabut pada Februari 2024.

"Terdakwa datang ke Bank Mandiri Cabang Medan Balai Kota dengan membawa tujuh cek yang telah ditandatangani palsu berikut slip transfer. Sebelum masuk ke ruang layanan, terdakwa sempat membawa kue dan meletakkannya di meja pegawai bank," ujar Daniel.

Setelah melalui proses verifikasi dan paraf petugas bank, sambung Daniel, dana dari rekening PT TSI kemudian ditransfer ke sejumlah rekening tujuan melalui sistem RTGS.

Teller diduga tak teliti mencocokkan tanda tangan pada cek dengan spesimen asli yang tersimpan di Bank Mandiri.

"Sesuai hasil laboratorium kriminalistik, seluruh tanda tangan pada 54 lembar cek tersebut tidak identik dengan tanda tangan asli Direktur Utama PT TSI," ucapnya.

Atas perbuatan tersebut, jaksa mendakwa warga Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Martubung, Kecamatan Medan Labuhan itu, dengan dakwaan alternatif pertama, yakni Pasal 391 ayat (1) KUHP, kedua Pasal 391 ayat (2) KUHP, ketiga Pasal 488 KUHP.

Setelah mendengarkan dakwaan, majelis hakim yang dipimpin Lifiana Tanjung akan membuka dan melanjutkan persidangan, Kamis (30/4/2026), mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN