Sunday, June 14, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Warga Belawan Didakwa Tikam Teman di Medan Timur hingga Tewas

Mistar.idKamis, 23 April 2026 21.11
journalist-avatar-top
DI
warga_belawan_didakwa_tikam_teman_di_medan_timur_hingga_tewas_

Terdakwa Boby Rahman Pohan saat menjalani sidang dakwaan di PN Medan. (foto: deddy/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Boby Rahman Pohan, warga Jalan Tanggul No. 38, Kelurahan Belawan Bahagia, Kecamatan Medan Belawan, didakwa jaksa penuntut umum (JPU) melakukan penikaman terhadap temannya bernama Erik Pohan Dabuke, hingga tewas.

JPU Kejaksaan Negeri Medan, Rahmayani Amir Ahmad, menjelaskan kronologi dalam surat dakwaannya yang dibacakan di Ruang Sidang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (23/4/2026) sore.

Rahmayani menguraikan bahwa Boby ditangkap anggota kepolisian dari Polsek Medan Timur setelah menikam korban hingga meninggal dunia di Jalan Jawa, Kelurahan Gang Buntu, Kecamatan Medan Timur, Senin (17/11/2025) malam.

"Kasus ini bermula dari cekcok di sebuah lapo tuak, Minggu (16/11/2025) lalu. Sekitar pukul 09.00 WIB, Boby datang ke lapo tuak bersama temannya. Sore harinya sekitar pukul 16.00 WIB, korban datang untuk minum tuak," ujarnya.

Ssaat korban menyanyi lagu Batak, Boby mencoba mengiringi dengan bergendang menggunakan jari. Kemudian, korban tidak senang lalu menghempaskan tangan Boby sambil mengatakan tangan Boby membuat bising dan mengganggu suasana.

"Terdakwa sakit hati. Dalam kondisi mabuk terdakwa meninggalkan lapo dan naik ke jembatan tepat di atas lokasi. Di sana, terdakwa melihat empat bola lampu neon dan kemudian memecahkan keempat lampu tersebut hingga tersisa pecahan kaca yang tajam," kata Rahmayani.

Boby, lanjut dia, lalu berteriak memanggil korban dari atas jembatan dan menantang untuk berduel. Mendengar tantangan itu, korban pun naik ke atas jembatan sambil membawa batu di tangan kanan.

"Keduanya sempat adu mulut. Terdakwa menuding korban selalu membuat ribut dan mempermalukannya di lapo. Korban sempat melempar batu, akan tetapi tidak mengenai terdakwa. Keduanya lalu berduel dan bergumul. Saat korban tak sanggup melawan dan mencoba kabur, terdakwa mengambil pecahan lampu neon yang sudah disiapkan," tutur Rahmayani.

Diungkapkan jaksa, Boby menikam korban di belakang telinga kiri, lalu menusuk leher korban sebanyak dua kali. Melihat korban bersimbah darah, Boby kemudian melarikan diri. Korban sempat mengejar hingga ujung jembatan, tetapi tak berdaya.

"Akibat perbuatan terdakwa, korban meninggal dunia akibat luka tusuk. Terdakwa ditangkap polisi di Jalan Stasiun, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan," ucap Rahmayani.

Majelis hakim yang diketuai Sarma Siregar menunda dan akan membuka persidangan, Kamis (30/4/2026), mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN