Mantan Pegawai PT TSI Dituntut 70 Bulan Bui Kasus Pemalsuan Cek di Bank Mandiri

Sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Tepi binti Oie Kak Teng yang mengikuti persidangan secara virtual. (foto: deddy/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Mantan Asisten Manager Finance PT Toba Surimi Industries (TSI), Tepi binti Oie Kak Teng, dituntut 70 bulan bui dalam kasus pemalsuan 54 cek di Bank Mandiri dan menilap uang milik PT TSI mencapai Rp123,2 miliar, Rabu (3/6/2026) petang.
Tuntutan dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Belawan, Frisillia Bella, dalam persidangan yang digelar di Ruang Sidang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan di hadapan Tepi secara virtual.
"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Tepi binti Oie Kak Teng dengan pidana penjara selama lima tahun dan 10 bulan," ucap Bella didampingi JPU Daniel Surya Partogi Aritonang.
Menurut jaksa, perbuatan Tepi telah memenuhi unsur tindak pidana Pasal 391 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif pertama.
Atas tuntutan hukuman tersebut, Tepi dan penasihat hukumnya diberikan kesempatan oleh majelis hakim diketuai Lifiana Tanjung untuk menyampaikan nota pemebelaan (pleidoi), Kamis (11/6/2026).
Dalam surat dakwaan, jaksa mengatakan Tepi membobol rekening PT TSI melalui cek palsu sebanyak 54 lembar bilyet cek di Bank Mandiri Cabang Medan Balai Kota. Akibatnya, PT TSI mengalami kerugian materiel hingga Rp123,2 miliar.
Wanita berusia 41 tahun itu melakukan pemalsuan tanda tangan Direktur Utama PT TSI, Gindra Tardi, dengan puluhan cek dan mencairkan dana melalui rekening giro perusahaan di Bank Mandiri. Aksi tersebut dilakukan Tepi sejak 29 September hingga 23 Oktober 2025. Padahal, kewenangan Tepi melakukan transaksi mencatut PT TSI telah dicabut pada Februari 2024.
Tepi datang ke Bank Mandiri Cabang Medan Balai Kota dengan membawa tujuh cek yang telah ditandatangani palsu berikut slip transfer. Tepi sempat membawa kue dan meletakkannya di meja pegawai Bank Mandiri sebelum masuk ke ruang layanan.
Setelah melalui proses verifikasi dan paraf petugas Bank Mandiri, dana dari rekening PT TSI lalu ditransfer ke sejumlah rekening tujuan melalui sistem RTGS. Teller diduga tidak teliti mencocokkan tanda tangan pada cek tersebut dengan spesimen asli yang tersimpan di Bank Mandiri.
Seluruh tanda tangan yang ada pada 54 lembar cek tersebut dinyatakan tidak identik dengan tanda tangan asli Direktur Utama PT TSI, Gindra Tardi, sebagaimana hasil laboratorium kriminalistik.






















