Adik Perempuan Bocah Korban Penyiksaan di Dairi Belum Diketahui Keberadaannya

Kepala Dinas Sosial Dari, Tumpal Pasaribu (kanan) saat memberangkatkan AGP dari RSUD Sidikalang ke RSU Haji Medan. (foto: Diskominfo Dairi/Mistar)
Dairi, MISTAR.ID - Keberadaan ALP, adik perempuan AGP (7), bocah korban dugaan penyiksaan di Kabupaten Dairi, hingga Senin (24/8/2026) belum diketahui. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dairi melalui Dinas Sosial kini melakukan penelusuran.
Kepala Dinas Sosial Dairi, Tumpal Pasaribu, mengatakan penelusuran dilakukan untuk mengetahui keberadaan ALP sekaligus memastikan kondisi anak tersebut.
“Adik perempuan AGP berinisial ALP belum diketahui di mana keberadaannya. Saat ini Pemkab Dairi melalui Dinsos sedang melakukan penelusuran terhadap keberadaan ALP,” kata Tumpal saat dikonfirmasi Mistar melalui WhatsApp, Senin (24/8/2026).
Sementara itu, AGP masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Haji Medan. Sedangkan saudaranya, AP (6), telah dibawa ke rumah aman Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Provinsi Sumatera Utara di Medan.
Tumpal mengatakan, dari penelusuran terhadap keluarga diketahui ayah kandung ketiga anak tersebut sedang menjalani hukuman di penjara. Sementara ibu kandung mereka telah berada di Sidikalang.
Namun, sang ibu belum bertemu dengan AGP dan AP karena kedua anak tersebut belum bersedia menerimanya.
“Dari penelusuran keluarga, didapat informasi bahwa ayah kandung anak tersebut sedang menjalani masa hukuman penjara. Ibu kandungnya saat ini sudah berada di Sidikalang, akan tetapi belum bisa bertemu karena AGP dan AP menolak bertemu,” ujarnya.
Tumpal menjelaskan, AGP, AP, dan ALP merupakan anak dari SP dan RA berdasarkan data identitas anak.
Ia juga menegaskan RS, perempuan yang diamankan polisi terkait dugaan penyiksaan terhadap AGP, tidak memiliki hubungan keluarga dengan korban. AGP sebelumnya dititipkan oleh ibunya kepada RS.
Terpisah, Kasi Humas Polres Dairi AKP Syahril Ramadhan mengatakan RS telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Dairi.
RS dijerat Pasal 44 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan/atau Pasal 80 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“RS sudah tersangka dan ditahan di Polres Dairi. Ancaman hukuman maksimal 10 tahun,” kata Syahril.
Menurut pengakuan RS kepada polisi, sebelumnya ada pihak yang mengirimkan uang sebesar Rp300 ribu hingga Rp500 ribu untuk biaya mengurus AGP dan AP hingga Lebaran 2025. Namun setelah itu, pengiriman uang tersebut terhenti. RS kemudian mengaku mengalami tekanan ekonomi sebelum dugaan penyiksaan terhadap AGP terjadi. (*)






















