Thursday, July 9, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Dukungan Mengalir, Warga Dairi Desak Kejaksaan Tuntaskan Kasus PT Gruti Terdakwa Perusak Hutan

Mistar.idKamis, 9 Juli 2026 pukul 21.44 WIB
dukungan_mengalir_warga_dairi_desak_kejaksaan_tuntaskan_kasus_pt_gruti_terdakwa_perusak_hutan

Papan bunga digital ucapan dukungan warga parbuluan VI kepada kejaksaan dipajang didepan kantor Kejari Dairi. (foto:Manru/Mistar)

news_banner

Dairi, MISTAR.ID (9/7/2026) – Masyarakat Parbuluan VI, Kecamatan Parbuluan, Kabupaten Dairi, mendukung Kejaksaan untuk menuntaskan proses hukum terhadap PT Gunung Raya Utama Timber Industries (Gruti), yang didakwa melakukan perusakan hutan dan lingkungan di wilayah Dairi.

Dukungan tersebut disampaikan warga Parbuluan VI dengan menempatkan atau memajang papan bunga digital di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Dairi, Jalan Sisingamangaraja, Sidikalang, Kamis (9/7/2026).

"Kami masyarakat Parbuluan VI mendukung Kejaksaan menuntaskan proses hukum PT Gruti yang didakwa melakukan perusakan hutan dan lingkungan di Dairi," tulis warga dalam papan bunga tersebut.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Dairi, Gerry Anderson Gultom, ketika diminta tanggapan atas dukungan masyarakat serta perkembangan perkara tersebut, saat dihubungi Mistar melalui telepon dan WhatsApp, belum memberikan komentar hingga berita ini dilansir ke redaksi, Kamis (9/7/2026).

Sebelumnya diberitakan Mistar, Kejaksaan Negeri (Kejari) Dairi telah melimpahkan perkara dugaan perusakan kawasan hutan yang menjerat PT Gunung Raya Utama Timber Industries (Gruti) sebagai terdakwa korporasi ke Pengadilan Negeri (PN) Sidikalang.

Perkara tersebut terkait dugaan penebangan di kawasan hutan pada areal Sektor Tele II, Desa Parbuluan VI, Kecamatan Parbuluan, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Dairi, Gerry Anderson Gultom, membenarkan bahwa perkara tersebut telah memasuki tahap persidangan.

"Benar, dakwaan sudah dibacakan. Untuk informasi lebih lanjut dapat dikonfirmasi ke PN Sidikalang karena perkara sudah kami limpahkan ke pengadilan. Terdakwanya adalah korporasi PT Gruti. Sebatas itu yang dapat kami sampaikan," ujar Gerry saat dikonfirmasi Mistar melalui WhatsApp, Jumat (5/6/2026).

Berdasarkan penelusuran pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Sidikalang, perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 37/Pid.Sus-LH/2026/PN Sdk. Berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan pada 20 Mei 2026 dan telah memasuki tahap pembacaan dakwaan.

Dalam dokumen perkara disebutkan bahwa hasil analisis menunjukkan telah terjadi kerusakan tanah dan lingkungan akibat aktivitas penebangan pohon di areal konsesi PT Gruti seluas 194,6 hektare.

Hasil pengamatan lapangan menyatakan kerusakan tersebut memenuhi kriteria baku kerusakan lingkungan pada sejumlah parameter, antara lain erosi dan sedimentasi, luas areal penanaman, kondisi kebatuan permukaan, solum tanah, serta kerusakan tanah dan vegetasi sebagaimana diatur dalam sejumlah regulasi lingkungan hidup dan kehutanan.

Selain itu, hasil analisis tanah yang dilakukan Laboratorium Bioteknologi Lingkungan (ICBB) juga menyebutkan adanya kerusakan tanah berdasarkan parameter fraksi liat dan fraksi pasir yang mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 150 Tahun 2000.

Berdasarkan hasil perhitungan, total kerugian akibat kerusakan tanah dan lingkungan dalam perkara tersebut mencapai Rp736.024.504.000.

Nilai kerugian itu terdiri atas:

Kerugian lingkungan (ekologis): Rp407.643.215.000.

Kerugian ekonomi lingkungan: Rp311.360.000.000.

Biaya pemulihan lingkungan: Rp17.020.689.000.

Sehingga total kerugian lingkungan yang dihitung mencapai Rp736,02 miliar.

Sementara itu, berdasarkan informasi yang diperoleh Mistar dari pihak PT Gruti, perkara tersebut berawal dari kunjungan tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), Gakkum Kehutanan, dan Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) ke area konsesi perusahaan di Desa Parbuluan VI.

Peninjauan dilakukan setelah pemerintah pusat melakukan penertiban sejumlah izin pengelolaan kawasan hutan pada awal tahun 2026. (hm27)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN