Friday, June 5, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

PT Gruti Didakwa dalam Kasus Perusakan Kawasan Hutan di Dairi, Kerugian Lingkungan Capai Rp736 Miliar

Mistar.idJumat, 5 Juni 2026 20.06
journalist-avatar-top
HJ
pt_gruti_didakwa_dalam_kasus_perusakan_kawasan_hutan_di_dairi_kerugian_lingkungan_capai_rp736_miliar

Tim Satgas PKH, Gakkum Kehutanan, dan BPHL saat melakukan peninjauan di area konsesi PT Gruti di Desa Parbuluan VI, Kecamatan Parbuluan, Kabupaten Dairi. (Foto: Keri/Mistar)

news_banner

Dairi, MISTAR.ID

Kejaksaan Negeri (Kejari) Dairi telah melimpahkan perkara dugaan perusakan kawasan hutan yang menjerat PT Gunung Raya Utama Timber Industries (Gruti) sebagai terdakwa korporasi ke Pengadilan Negeri (PN) Sidikalang.

Perkara tersebut terkait dugaan penebangan di kawasan hutan pada areal Sektor Tele II, Desa Parbuluan VI, Kecamatan Parbuluan, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Dairi, Gerry Anderson Gultom, membenarkan bahwa perkara tersebut telah memasuki tahap persidangan.

"Benar, dakwaan sudah dibacakan. Untuk informasi lebih lanjut dapat dikonfirmasi ke PN Sidikalang karena perkara sudah kami limpahkan ke pengadilan. Terdakwanya adalah korporasi PT Gruti. Sebatas itu yang dapat kami sampaikan," ujar Gerry saat dikonfirmasi Mistar melalui WhatsApp, Jumat (5/6/2026).

Berdasarkan penelusuran pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Sidikalang, perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 37/Pid.Sus-LH/2026/PN Sdk. Berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan pada 20 Mei 2026 dan telah memasuki tahap pembacaan dakwaan.

Dalam dokumen perkara disebutkan bahwa hasil analisis menunjukkan telah terjadi kerusakan tanah dan lingkungan akibat aktivitas penebangan pohon di areal konsesi PT Gruti seluas 194,6 hektare.

Hasil pengamatan lapangan menyatakan kerusakan tersebut memenuhi kriteria baku kerusakan lingkungan pada sejumlah parameter, antara lain erosi dan sedimentasi, luas areal penanaman, kondisi kebatuan permukaan, solum tanah, serta kerusakan tanah dan vegetasi sebagaimana diatur dalam sejumlah regulasi lingkungan hidup dan kehutanan.

Selain itu, hasil analisis tanah yang dilakukan Laboratorium Bioteknologi Lingkungan (ICBB) juga menyebutkan adanya kerusakan tanah berdasarkan parameter fraksi liat dan fraksi pasir yang mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 150 Tahun 2000.

Berdasarkan hasil perhitungan, total kerugian akibat kerusakan tanah dan lingkungan dalam perkara tersebut mencapai Rp736.024.504.000.

Nilai kerugian itu terdiri dari:

  1. Kerugian lingkungan (ekologis): Rp407.643.215.000
  2. Kerugian ekonomi lingkungan: Rp311.360.000.000
  3. Biaya pemulihan lingkungan: Rp17.020.689.000

Sehingga total kerugian lingkungan yang dihitung mencapai Rp736,02 miliar.

Sementara itu, berdasarkan informasi yang diperoleh Mistar dari pihak PT Gruti, perkara tersebut berawal dari kunjungan tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), Gakkum Kehutanan, dan Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) ke area konsesi perusahaan di Desa Parbuluan VI.

Peninjauan dilakukan setelah pemerintah pusat melakukan penertiban sejumlah izin pengelolaan kawasan hutan pada awal tahun 2026.

Hingga berita ini diturunkan, proses persidangan masih berlangsung di Pengadilan Negeri Sidikalang untuk menguji seluruh fakta dan alat bukti yang diajukan dalam perkara tersebut.


BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN