HOTMA Dukung Kejaksaan Berantas Korupsi, Ajak Publik Hormati Proses Hukum

Massa yang mengatasnamakan HOTMA saat melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor Kejati Sumut. (Foto: Deddy/Mistar)
Medan, MISTAR.ID - Puluhan massa dari Himpunan Organisasi Transparansi dan Mencegah Aksi Korupsi (HOTMA) melakukan demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) Jalan AH Nasution, Medan, Selasa (21/7/2026).
Mereka menyatakan dukungan terhadap institusi kejaksaan dalam memberantas tindak pidana korupsi (tipikor). Massa juga mengajak masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Koordinator aksi demonstrasi, Famati Gulo, dalam orasinya menyampaikan kejaksaan telah dan sedang menangani kasus tipikor besar yang menyita perhatian publik. Ia mengatakan, penanganan kasus tersebut menunjukkan bahwa institusi kejaksaan berkomitmen dalam memberantas korupsi.
Famati memaparkan kasus-kasus tipikor yang ditangani kejaksaan dan menjadi sorotan publik di antaranya korupsi Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN), PT Asuransi Jiwasraya, proyek Base Transceiver Station (BTS) Kementerian Komunikasi dan Informatika, tata niaga timah di Bangka Belitung, dan pengadaan chromebook di Kementerian Pendidikan.
"Saat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) berada di bawah kepemimpinan Bapak Febrie Adriansyah, kejaksaan berhasil mengungkap sejumlah perkara besar dan menjalankan program strategis, seperti Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Nilai penyelamatan aset serta penerimaan negara dari sektor PKH dan pertambangan mencapai lebih dari Rp300 triliun," ujarnya.
Massa juga mengajak publik untuk menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, serta tidak dengan mudah menilai atau menghakimi seseorang yang masih berproses hukum dan belum ada putusan pengadilan kekuatan hukum tetap (inkrah).
"Kami mendukung proses penyidikan yang objektif. Masyarakat hendaknya menunggu hasil penyidikan dan putusan pengadilan yang telah inkrah sebelum memberikan penilaian terhadap seseorang melanggar hukum atau tidak," ucap Famati.
Aspirasi tersebut disambut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Rizadi, didampingi sejumlah jajaran Kejati Sumut. Rizadi menyampaikan dukungan masyarakat menjadi motivasi kejaksaan untuk terus menjalankan tugas penegakan hukum secara profesional.
"Kami mengucapkan terima kasih atas dukungan dan aspirasi yang disampaikan. Dukungan ini menjadi semangat bagi kami di kejaksaan untuk terus menjalankan tugas penegakan hukum, termasuk dalam upaya pemberantasan korupsi," ujarnya.
Rizaldi juga mengajak masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung terhadap mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah, terkait kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Mari kita sama-sama menunggu hasil penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung). Indonesia adalah negara hukum, sehingga kita tidak boleh mengadili seseorang sebelum adanya putusan pengadilan yang inkrah," tuturnya.
Pihaknya mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah dan tak mudah terpengaruh dengan informasi atau asumsi yang belum dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
"Kejaksaan akan terus melakukan langkah strategis dalam penegakan hukum serta pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagai upaya mewujudkan kepastian hukum dan menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum," tuturnya.


























