Sempat Buron Hampir Setahun, Terduga Pembakar Gudang Papan Bunga di Sergai Ditangkap di Riau

Tersangka pelaku saat diamankan di Mapolsek Dolok Masihul. (foto:istimewa/mistar)
Sergai, MISTAR.ID
Setelah hampir satu tahun menjadi buronan polisi, Ridho Prayoga alias Ridho (21), warga Dusun VIII, Desa Bantan, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), yang diduga sebagai pelaku pembakaran rumah penyimpanan papan bunga milik Khairul Azhar (33), seorang guru di Dusun I, Desa Kerapuh, Kecamatan Dolok Masihul, akhirnya ditangkap Unit Reskrim Polsek Dolok Masihul, jajaran Polres Serdang Bedagai, di Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, Rabu (3/6/2026).
Kanit Reskrim Polsek Dolok Masihul, Ipda Ismail Har, kepada MISTAR mengatakan, terduga pelaku berhasil diamankan setelah sebelumnya ditangkap Unit Reskrim Polsek Tapung Hilir, Polres Kampar, Polda Riau, dalam kasus pencurian handphone.
“Pada Rabu (27/5/2026), Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Dolok Masihul mendapatkan informasi bahwa Ridho Prayoga alias Ridho, yang diduga sebagai pelaku pembakaran, telah diamankan di Polsek Tapung Hilir, Polres Kampar, Polda Riau terkait kasus pencurian handphone. Kemudian, kasus pencurian handphone yang dilakukan pelaku diselesaikan melalui restorative justice. Selanjutnya, pada Jumat (5/6/2026), tim Unit Reskrim Polsek Dolok Masihul membawa terduga pelaku ke Mapolsek Dolok Masihul,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Ismail mengatakan bahwa peristiwa pembakaran tersebut terjadi pada Kamis (21/8/2025) sekitar pukul 07.20 WIB.
“Dari hasil penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Dolok Masihul berhasil mengetahui orang yang patut diduga sebagai pelaku pembakaran melalui rekaman CCTV. Selanjutnya dilakukan pencarian, namun pelaku belum ditemukan,” sebutnya.
Menurutnya, akibat kejadian tersebut, bangunan di bagian belakang rumah yang digunakan sebagai tempat penyimpanan papan bunga dan berbagai barang lainnya habis terbakar. Kerugian ditaksir mencapai Rp30 juta.
“Guna pemeriksaan lebih lanjut, pelaku dan barang bukti berupa satu potong kayu jati serta hasil rekaman CCTV diamankan di Mapolsek Dolok Masihul,” tandasnya. (hm27)
PREVIOUS ARTICLE
PT Gruti Didakwa dalam Kasus Perusakan Kawasan Hutan di Dairi, Kerugian Lingkungan Capai Rp736 MiliarBERITA TERPOPULER
























