Friday, June 5, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Buron Kasus Penggelapan yang Divonis 2 Tahun Penjara Ditangkap Tim Tabur Kejati Sumut di Tanjungbalai

Mistar.idJumat, 5 Juni 2026 16.17
journalist-avatar-top
MS
buron_kasus_penggelapan_yang_divonis_2_tahun_penjara_ditangkap_tim_tabur_kejati_sumut_di_tanjungbalai

Juergen K. Marusaha Panjaitan Kepala Seksi Intelijen (Kastel) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai saat meringkus DPO Albert A Hock. (foto:istimewa/mistar)

news_banner

Tanjungbalai, MISTAR.ID

Tim Tangkap Buron (Tabur) Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Tanjungbalai kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum dengan berhasil mengamankan seorang terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Terpidana bernama Albert A Hock berhasil diamankan pada Jumat (5/6/2026) sekitar pukul 10.00 WIB di Jalan Muchtar No. 73, Lingkungan III, Kelurahan Tanjungbalai Kota I, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai.

Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 864 K/Pid/2020 yang telah berkekuatan hukum tetap.

Dalam putusan tersebut, Albert A Hock dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan secara bersama-sama dan dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun.

Mahkamah Agung dalam amar putusannya mengabulkan permohonan kasasi Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Asahan, sekaligus membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjungbalai Nomor 433/Pid.B/2019/PN/Tjb tanggal 9 April 2020. Selain itu, pengadilan juga memerintahkan agar terpidana segera ditahan untuk menjalani hukuman sebagaimana yang telah diputuskan.

Usai diamankan, terpidana langsung dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Tanjungbalai untuk menjalani proses administrasi sebelum diserahkan kepada Bidang Tindak Pidana Umum guna pelaksanaan eksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Tanjungbalai.

Proses penangkapan berlangsung lancar tanpa hambatan. Tim gabungan memastikan seluruh tahapan pengamanan dan pemindahan terpidana dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungbalai, Bobon Robiana, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Tanjungbalai, Juergen K. Marusaha Panjaitan, menegaskan pihaknya akan terus melakukan pelacakan, pencarian, dan penangkapan terhadap para buronan yang masih berstatus DPO.

Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk kepastian hukum, penegakan keadilan, serta untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. (hm27)

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN