Gugatan Bank BNI Pematangsiantar Ditolak Hakim

Korban kejahatan perbankan melakukan aksi unjuk rasa. (Foto: Dok Mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID – Pengadilan Negeri Kota Pematangsiantar menolak gugatan perlawanan (verzet) yang dilakukan Bank BNI Pematangsiantar terhadap puluhan korban kejahatan perbankan, Senin (20/7/2026).
Dalam amar putusan, Hakim Ketua Rinding Sambara memutuskan perkara Nomor 6/Pdt.Bth/2026/PN Pms. tidak memiliki dasar hukum karena salah satu pihak yang digugat, Serpinar Sihite, telah meninggal dunia sejak 26 Desember 2021.
Kemudian, objek yang dilawan bukan merupakan tindakan penyitaan atau eksekusi yang dapat diajukan perlawanan.
Dengan pertimbangan, hakim telah beberapa kali mengingatkan pihak penggugat agar memperbaiki gugatan.
Namun, perbaikan itu tidak dilakukan, meski BNI kantongi Surat Keterangan Nomor 037.4/400.12.3.1/517/VI-2026 tertanggal 8 Juni 2026 diterbitkan Kantor Lurah Suka Maju, yang menerangkan Serpinar Sihite telah meninggal dunia.
Lewat Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 332 K/Sip/1971 tanggal 10 Juli 1971 yang dirujuk oleh majelis hakim, yurisprudensi itu menegaskan bahwa apabila tergugat telah meninggal dunia, penggugat wajib terlebih dahulu menentukan para ahli waris sebagai pihak yang sah dalam perkara. Tanpa langkah tersebut, putusan berpotensi tidak dapat dilaksanakan.
Sementara itu, Kuasa hukum korban Daulat Sihombimg menyatakan apresiasi putusan majelis yang benar-benar didasarkan pada pertimbangan yuridis secara akurat dan komprehensif.
"Apa yang diputuskan oleh majelis merupakan dua dari sebelas poin eksepsi terlawan yang diajukan terhadap perlawanan pelawan dan diyakini sejak awal akan dikabulkan. Setelah ini kita akan ajukan eksekusi," ujar Daulat Sihombing, Selasa (21/7/2026).
Sekadar diketahui, perlawanan BNI berawal dari Putusan PN. Pematangsiantar No. 40/Pdt.G/2020/PN Pms, Jo. PT. Medan No.33/PDT/2021/PT MDN, Jo. Putusan Kasasi MA No. 3645 K/Pdt/2022, Jo.
Putusan PK MA No. 1278 PK/Pdt/2023 yang menghukum BNI, Dkk (sebanyak 9 Tergugat) untuk membayar secara tanggung renteng kepada Hotna Rumasi Lbn Toruan (sebanyak 15 orang) selaku Penggugat sebesar Rp4.253.600.000.
Dalam proses aanmaning, BNI sudah menyatakan bersedia membayar ganti rugi secara sukarela kepada Para Penggugat sebesar Rp. 2.835.333.360.
Kesediaan tersebut kemudian dicatat dalam Berita Acara Aanmaning tanggal 25 Agustus 2025 dan tanggal 15 September 2025 dan dituangkan dalam Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pematangsiantar sebagai Akta Autentik tanggal 29 September 2025 dan tanggal 24 Oktober 2025.
Namun, BNI ingkar janji tidak melaksanakan pembayaran dan malah mengajukan gugatan perlawanan dengan dalih tidak pernah menyatakan bersedia membayar ganti rugi secara sukarela terhadap para penggugat.[]
























