Penyaluran Pupuk Bersubsidi Berubah, Dinas Pertanian Simalungun Masih Pelajari Aturan Baru

Petani di Kecamatan Panei, Kabupaten Simalungun, saat memupuk. (Foto: Indra/Mistar)
Simalungun, MISTAR.ID – Dinas Pertanian Kabupaten Simalungun telah menerima surat dari Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian mengenai kebijakan baru penyaluran pupuk bersubsidi, Kamis (2/7/2026).
Surat tersebut merupakan Keputusan Dirjen PSP Nomor 32 tertanggal 1 Juli 2026 yang mengatur penyaluran pupuk bersubsidi dari titik serah hingga ke tangan petani.
Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Dinas Pertanian Simalungun, Meri Farida Damanik, mengatakan masih mempelajari secara menyeluruh substansi aturan baru sebelum disampaikan kepada para pemangku kepentingan.
"Memang ada surat masuk dari Dirjen. Ada keputusan baru tentang penyaluran pupuk subsidi dari titik serah ke petani tertanggal 1 Juli 2026," kata Meri.
Menurutnya, Dinas Pertanian akan menggelar sosialisasi dalam waktu dekat agar kios, penyuluh, dan kelompok tani memahami mekanisme baru yang diatur pemerintah.
"Surat itu berlaku selama 60 hari. Kemungkinan minggu depan akan kita sosialisasikan. Itu Keputusan Dirjen Nomor 32," ujarnya.
Saat ditanya mengenai informasi pemerintah memangkas sekitar 145 ketentuan dalam mekanisme penyaluran pupuk bersubsidi, Meri belum dapat memastikan informasi tersebut.
"Saya belum memahami secara utuh isi suratnya, apakah berhubungan langsung dengan informasi yang sedang beredar di media sosial. Perkembangan selanjutnya nanti akan kami informasikan," katanya.
Di kalangan petani, kabar adanya penyederhanaan mekanisme penyaluran pupuk disambut positif. Mereka berharap akses mendapat pupuk bersubsidi menjadi lebih mudah sehingga kebutuhan sewaktu musim tanam bisa terpenuhi tanpa kendala administrasi yang berbelit.
Petani asal Kecamatan Panei, Julianto Sinaga, menilai kemudahan penyaluran pupuk akan memberikan dampak langsung bagi petani yang menggantungkan hidup dari sektor pertanian.
"Harga pupuk sekarang sudah turun. Kalau penyalurannya dipermudah tentu lebih bagus. Harapan kami, kalau bisa harganya juga diturunkan lagi," ujarnya. (hm20)
PREVIOUS ARTICLE
Pansus Plasma DPRD Batu Bara Panggil Instansi Terkait hingga Perusahaan Pemegang HGU Sawit



















