Pengecer Pupuk Bersubsidi Divonis 1 Tahun Penjara di PN Medan

Terdakwa Manjur Br. Ginting saat menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor pada PN Medan. (Foto: Deddy/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Manjur Br. Ginting divonis satu tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam kasus korupsi pupuk bersubsidi di Kecamatan Merek, Kabupaten Karo, tahun anggaran 2022.
Perbuatan wanita yang berperan sebagai pengecer pupuk bersubsidi dari CV Rata Sinuhaji tersebut dinyatakan oleh majelis hakim, yang diketuai As'ad Rahim Lubis, terbukti bersalah melakukan korupsi hingga merugikan keuangan negara sebesar Rp991,5 juta.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Manjur Br. Ginting oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun," ucap As'ad saat membacakan amar putusan di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Senin (9/3/2026).
Selain itu, Manjur juga dihukum membayar denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan apabila denda tersebut tidak dibayar dalam waktu sebulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Hakim menilai perbuatan Manjur melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 20 huruf c KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan subsider.
Keadaan yang memberatkan, menurut hakim, adalah perbuatan Manjur tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sedangkan keadaan meringankan, Manjur bersikap sopan di persidangan, memohon keringanan hukuman, dan telah mengembalikan kerugian keuangan negara.
Manjur dan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Karo masih memiliki hak untuk berpikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan sikap menerima vonis atau mengajukan upaya hukum banding.
Vonis hakim tidak sama dengan tuntutan jaksa yang pada persidangan sebelumnya menuntut Manjur satu tahun tiga bulan (15 bulan) penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan. (hm27)






















