PAD Parkir Simalungun Baru Rp290 Juta, DPRD Minta Kontrak Pengelola Diputus

RDP Komisi II DPRD Simalungun dengan Dishub terkait pengelolaan parkir. (foto: Indra/mistar)
Simalungun, MISTAR.ID, (13/7/2026) – Capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir di Kabupaten Simalungun masih jauh dari harapan. Hingga Juli 2026, uang yang masuk ke kas daerah baru sekitar Rp290 juta. Angka tersebut bahkan belum mencapai sepertiga dari target Rp1 miliar pada tahun ini.
Rendahnya realisasi tersebut menjadi perhatian Komisi II DPRD Simalungun. Mereka merekomendasikan agar perjanjian kerja sama pengelolaan parkir antara Dinas Perhubungan (Dishub) dan PT Raya Media Komunika segera diakhiri.
Rekomendasi itu menjadi poin utama dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Dishub dan Anak Muda Bergerak Siantar-Simalungun yang dipimpin Ketua Komisi II Maraden Sinaga, didampingi Sekretaris Komisi II Tangkas Kroni Silitonga, Senin (13/7/2026).
Sejumlah anggota komisi turut hadir, di antaranya Kristok Damanik, Frandi Warisman Sitio, Melisa Tarigan, dan Tomi F. Saragih. Dari pihak eksekutif hadir Kepala Dinas Perhubungan Firdaus Girsang, sedangkan Anak Muda Bergerak diwakili Ahmad Fauzi.
Dalam rapat tersebut, Komisi II menilai terdapat sejumlah persoalan yang membuat target retribusi sulit tercapai, seperti fasilitas parkir yang belum memadai, belum adanya peraturan daerah (perda) yang secara khusus mengatur pengelolaan parkir, serta jumlah petugas pemungut retribusi di lapangan yang masih terbatas.
DPRD juga meminta Dishub menghitung ulang potensi pendapatan parkir dengan memetakan seluruh titik parkir melalui survei yang melibatkan konsultan, sehingga besaran retribusi di setiap lokasi dapat diketahui secara riil.
Menurut dewan, perjanjian kontrak tersebut harus segera diakhiri karena perusahaan dinilai tidak memenuhi persyaratan perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1), (2), dan (3). Setelah kontrak berakhir, pengelolaan parkir diminta kembali ditangani Dinas Perhubungan sesuai ketentuan yang berlaku.
Komisi II juga akan meminta penjelasan kepada Dinas Perhubungan Sumatera Utara, Dinas PUPR Sumatera Utara, Kementerian Perhubungan, dan Kementerian PUPR terkait aturan pemungutan retribusi parkir di ruas jalan nasional maupun jalan provinsi.
Seluruh kesimpulan rapat kemudian dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani Ketua Komisi II Maraden Sinaga, Sekretaris Komisi II Tangkas Kroni Silitonga, Kepala Dinas Perhubungan Firdaus Girsang, dan Ketua Anak Muda Bergerak Siantar-Simalungun Ahmad Fauzi. (hm27)
























