Kemendikdasmen Tegaskan MPLS Ramah 2026 Tanpa Perpeloncoan dan Atribut Tak Edukatif

Siswa memegang balon saat pembukaan MPLS hari pertama di SMP Negeri 3 Medan. (Foto: Susan/Mistar)
Medan, MISTAR.ID – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengimbau pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Ramah menjadi pengalaman yang hangat, menyenangkan, inklusif, edukatif, serta bebas dari segala bentuk kekerasan, perundungan, dan perpeloncoan. Sekolah diharapkan menjadi rumah kedua yang aman, damai, dan nyaman bagi peserta didik.
Hal itu disampaikan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Medan, Muhammad Sofyan, saat menghadiri pembukaan MPLS di SMP Negeri 3 Medan, Senin (13/7/2026).
"Hari ini adalah hari yang istimewa. Bagi murid baru, hari ini mungkin menjadi pengalaman yang tidak akan terlupakan. Karena itu, kami memastikan sejak hari pertama setiap anak merasa diterima, dihargai, dan dilindungi. Tidak ada anak yang merasa sendirian ataupun takut datang ke sekolah," katanya saat membacakan sambutan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah.
Menurutnya, semangat tersebut sejalan dengan tema MPLS Ramah 2026, yakni "Hari Baru, Aman dan Nyaman di Sekolah". Selain memperkenalkan lingkungan sekolah, MPLS juga menjadi langkah awal membangun persahabatan, semangat belajar, dan rasa percaya diri peserta didik.
Ia berharap selama lima hari pelaksanaan MPLS, para siswa baru dapat mengenal guru dan teman-teman, sekaligus membangun kebiasaan baik sebagai bekal meraih masa depan.
Para siswa juga diingatkan untuk saling menjaga dan tidak membiarkan tindakan perundungan terjadi di lingkungan sekolah.
"Jangan diam jika ada teman yang diperlakukan tidak baik. Segera laporkan kepada guru. Menjadi murid hebat bukan hanya karena nilai yang tinggi, tetapi juga karena mampu menjadi teman yang baik," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Sumatera Utara, Afrizal Sihotang, mengatakan pelaksanaan MPLS mengacu pada Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026 tentang MPLS, Kepmendikdasmen Nomor 198 Tahun 2026 tentang Uraian Materi MPLS Ramah, serta Buku Rujukan MPLS 2026.
Ia menjelaskan terdapat dua kelompok materi dalam MPLS, yakni materi utama yang meliputi Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat, Pagi Ceria, Sopan dan Santun Bermedia Sosial, serta budaya Senyum, Salam, Sapa, Sopan, dan Santun (5S). Adapun materi pilihan disesuaikan dengan karakteristik dan kebutuhan masing-masing sekolah.
Afrizal menegaskan, seluruh sekolah dilarang melakukan perpeloncoan, memungut biaya dalam bentuk apa pun, memberikan aktivitas yang tidak relevan, maupun mewajibkan penggunaan atribut yang tidak edukatif selama MPLS.
"Itu tidak boleh lagi. Penggunaan atribut seperti kalung pete dan sejenisnya tidak memiliki manfaat maupun nilai pembelajaran. Jadi peserta didik cukup menggunakan seragam yang biasa," katanya.
Dalam pelaksanaan MPLS Ramah, sekolah juga akan melakukan sejumlah asesmen awal untuk mengidentifikasi kondisi sosial-emosional, kemampuan literasi dan numerasi, bakat dan minat siswa, serta deteksi dini Budaya Sekolah Aman dan Nyaman (BSAN).
Selain itu, Afrizal mengingatkan penerapan Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 tentang pakaian seragam sekolah. Pengadaan seragam menjadi tanggung jawab orang tua, sedangkan pemerintah dan sekolah hanya diperbolehkan membantu peserta didik dari keluarga kurang mampu.
Ia menegaskan sekolah tidak boleh mewajibkan pembelian seragam baru, termasuk saat penerimaan murid baru. Setiap pelanggaran terhadap ketentuan tersebut akan dikenai sanksi administratif.
























