Bupati Toba Sampaikan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 di DPRD

Saat Paripurna di gedung DPRD Toba. (Foto:Nimrot/Mistar)
Toba, MISTAR.ID (13/7/2026) – Bupati Kabupaten Toba, Effendi Napitupulu, dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Toba menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Toba tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, Senin (13/7/2026).
Effendi Napitupulu menyampaikan, rencana pendapatan pada Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp1.288.418.122.651,00. Namun, realisasi pendapatan tercatat sebesar Rp1.220.313.353.032,13.
Rincian realisasi pendapatan dijabarkan sebagai berikut, yakni Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp126.588.191.248,13, pendapatan transfer sebesar Rp1.083.520.095.928,00, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp10.205.065.856,00.
Sementara itu, realisasi belanja daerah dijabarkan sebagai berikut, belanja operasi sebesar Rp826.737.528.636,00, belanja modal sebesar Rp176.307.352.085,00, dan belanja tidak terduga sebesar Rp20.000.000.
Selanjutnya, belanja transfer terdiri atas belanja bagi hasil pajak daerah kepada kabupaten/kota dan desa sebesar Rp6.986.843.867,00 serta belanja bantuan keuangan daerah kepada provinsi, kabupaten/kota, dan desa sebesar Rp233.948.977.677,00. (hm27)
























