Eks Camat Medan Polonia dan Dua Anak Buahnya Divonis 16 Bulan Penjara dalam Kasus Korupsi BBM

Tiga terdakwa kasus korupsi belanja BBM jenis solar bersubsidi untuk kendaraan pengangkut sampah dan mobil patroli se-Kecamatan Medan Polonia saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Medan. (Foto: Deddy/Mistar)
Medan, MISTAR.ID (3/7/2026) – Tiga terdakwa kasus korupsi belanja bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi untuk kendaraan pengangkut sampah dan mobil patroli se-Kecamatan Medan Polonia tahun 2024 senilai Rp332,2 juta divonis 16 bulan penjara oleh majelis hakim.
Ketiga terdakwa yakni Irfan Asardi Siregar selaku eks Camat Medan Polonia, Khairul Arminsyah Lubis selaku eks Kepala Seksi Sarana dan Prasarana (Kasi Sarpras), serta Ita Ratna Dewi selaku eks tenaga honorer di Kantor Camat Medan Polonia.
Vonis tersebut dijatuhkan dalam persidangan yang berlangsung di Ruang Sidang Cakra 8 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (3/7/2026) sore.
“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Irfan Asardi Siregar, terdakwa Khairul Arminsyah Lubis, serta terdakwa Ita Ratna Dewi dengan pidana penjara selama satu tahun empat bulan (16 bulan),” ucap Ketua Majelis Hakim Sulhanuddin saat membacakan amar putusan.
Selain itu, ketiganya juga dihukum membayar denda masing-masing sebesar Rp50 juta subsider satu bulan penjara apabila denda tidak dibayar.
Mereka juga diwajibkan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara dengan nominal bervariasi. Irfan dan Khairul masing-masing sebesar Rp161,1 juta. Keduanya telah membayar Rp50 juta, sehingga masih terdapat sisa UP yang harus dilunasi.
“Jika dalam waktu paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah) sisa UP tidak dibayar oleh para terdakwa, maka harta benda para terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi UP tersebut,” lanjut Sulhanuddin.
Namun demikian, apabila hasil penyitaan dan pelelangan harta benda tidak mencukupi untuk melunasi UP, maka masing-masing terdakwa dikenai pidana penjara pengganti (subsider) selama tiga bulan.
Sementara itu, Ita dibebankan membayar UP senilai Rp10 juta oleh majelis hakim. Dari total tersebut, Ita telah melunasinya melalui rekening penitipan Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.
Perbuatan ketiganya dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama sebagaimana Pasal 3 juncto Pasal 18 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sesuai dengan dakwaan alternatif kedua.
Mendengar vonis tersebut, para terdakwa menyatakan menerima. Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Medan menyatakan sikap pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, apakah menerima putusan atau mengajukan banding.
Sebelumnya, JPU menuntut para terdakwa dengan pidana penjara dua tahun, denda masing-masing Rp50 juta subsider satu bulan penjara, serta uang pengganti.
Jaksa menuntut Irfan dan Khairul masing-masing membayar UP sebesar Rp161,1 juta, sedangkan Ita dituntut UP sebesar Rp10 juta dan telah melunasinya. Irfan dan Khairul masing-masing telah mengembalikan Rp50 juta, sehingga sisa UP yang harus dibayarkan keduanya adalah Rp111,1 juta subsider enam bulan penjara. (hm27)
BERITA TERPOPULER
BERITA TERPOPULER























