Sidang Perdana Eks Camat Medan Polonia Kasus Korupsi BBM Digelar Pekan Depan

Eks Camat Medan Polonia, Irfan Assardi Siregar, saat ditahan Kejari Medan atas kasus dugaan korupsi BBM jenis solar bersubsidi untuk pengangkut sampah. (Foto: Dok. Kejari Medan/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Sidang perdana tiga tersangka korupsi belanja bahan bakar minyak (BBM) solar bersubsidi untuk kendaraan operasional pengangkut sampah se-Kecamatan Medan Polonia tahun 2024 senilai Rp332 juta digelar pada Senin (2/3/2026) mendatang.
Ketiga tersangka di antaranya Irfan Asardi Siregar selaku eks Camat Medan Polonia, Khairul Arminsyah Lubis selaku eks Kepala Seksi Sarana dan Prasarana (Kasi Sarpras) di Kantor Camat Medan Polonia, dan Ita Ratna Dewi selaku eks tenaga honorer.
Dalam sidang perdana tersebut, mereka akan mendengarkan pembacaan surat dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.
"Hari Senin tanggal 2 Maret 2026 (sidang perdananya)," kata JPU Fauzan Irgi Hasibuan saat dikonfirmasi Mistar melalui sambungan seluler, Kamis (26/2/2026).
Sebelumnya, sidang pembacaan dakwaan para tersangka sempat dijadwalkan pada Kamis (19/2/2026) lalu. Namun, ditunda dikarenakan jaksa belum menerima penetapan persidangan dari PN Medan.
Adapun susunan majelis hakim yang akan memeriksa dan mengadili para tersangka ialah Sulhanuddin sebagai hakim ketua, Khamozaro waruwu dan Fiktor panjaitan masing-masing sebagai hakim anggota. (Deddy)
BERITA TERPOPULER





















