Friday, June 5, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Polisi Ringkus Pelaku Pencurian Tas di Siantar, Satu Rekannya Buron

Mistar.idKamis, 26 Februari 2026 15.07
AN
AS
polisi_ringkus_pelaku_pencurian_tas_di_siantar_satu_rekannya_buron

Pelaku saat diamankan di Mapolsek Siantar Utara. (Foto: Istimewa/Mistar)

news_banner

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Seorang pria berinisial AAG, 24 tahun, ditangkap Tim Reskrim Polsek Siantar Utara terkait kasus pencurian tas milik pengusaha di Pematangsiantar. Sementara satu pelaku lainnya berinisial BM masih buron, masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolsek Siantar Utara AKP Jahrona Sinaga mengatakan, peristiwa pencurian terjadi pada Minggu (22/2/2026) sekitar pukul 07.45 WIB di Jalan Ade Irma Suryani, Kelurahan Martoba.

Saat itu, korban baru tiba di tokonya dan menggantungkan tas tangan warna cokelat muda di sepeda motor ketika hendak membuka pintu toko. Dalam kondisi lengah, dua pelaku yang datang menggunakan sepeda motor Honda Beat langsung mengambil tas tersebut dan melarikan diri.

“Korban sempat berteriak, namun pelaku berhasil kabur,” ujar Jahrona, Kamis (26/2/2026).

Akibat kejadian itu, korban kehilangan satu unit iPhone 14 Pro warna deep purple, satu unit Samsung Galaxy A72 warna ungu, kacamata, serta uang tunai. Total kerugian ditaksir mencapai Rp11 juta.

Polisi berhasil menangkap AAG di depan Biliar Elone, Jalan Patuan Anggi, pada Selasa malam. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan satu unit Samsung Galaxy A72 milik korban serta sepeda motor Honda Beat tanpa pelat nomor yang digunakan saat beraksi.

Dalam pemeriksaan, AAG mengakui perbuatannya. Sementara barang bukti berupa iPhone 14 Pro disebut dibawa BM yang hingga kini masih dalam pengejaran.

“Saat ini tersangka AAG telah ditahan di Polsek Siantar Utara dan dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g KUHP subsider Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian,” kata Jahrona.

Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan tidak meninggalkan barang berharga di kendaraan, meskipun hanya dalam waktu singkat. (hm25)


BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN