Monday, July 20, 2026
home_banner_first
SIANTAR SIMALUNGUN

Dugaan Penyimpangan dan Mark Up, DPRD Siantar Bawa Kasus Eks Rumah Singgah Covid-19 ke Kejagung

Mistar.idKamis, 26 Februari 2026 pukul 14.08 WIB
dugaan_penyimpangan_dan_mark_up_dprd_siantar_bawa_kasus_eks_rumah_singgah_covid19_ke_kejagung

Ketua Pansus Tongam Pangaribuan menyerahkan hasil kerja kepada Ketua DPRD Timbul Lingga, Kamis (26/2/2026). (Foto: Hamzah/Mistar)

news_banner

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Tim Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Pematangsiantar menyimpulkan adanya penyimpangan prosedur dan administrasi dalam pengadaan eks Rumah Singgah Covid-19 senilai Rp14,5 miliar.

Tak berhenti pada catatan internal, DPRD merekomendasikan agar hasil temuan tersebut diserahkan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia di Jakarta untuk ditindaklanjuti secara hukum.

Keputusan ini menandai babak baru polemik pengadaan aset yang sejak awal mengundang tanda tanya publik, hingga terbentuknya tim pencari fakta yang disebut Tim Pansus.

Dalam laporan akhirnya, Ketua Pansus Tongam Pangaribuan menyatakan terdapat tiga persoalan utama. Pertama, adanya dugaan penyimpangan prosedur dan administrasi dalam proses pengadaan.

“Kedua, harga pembelian dinilai tidak wajar karena melampaui harga pasar dan bahkan melebihi Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Dan ketiga, kinerja Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) disebut tidak profesional dan diduga melakukan mark up dalam proses penilaian,” ujar Tongam Pangaribuan, Kamis (26/2/2026).

Temuan ini memperkuat kecurigaan pembelian aset yang semula dimaksudkan untuk kebutuhan kantor justru menyisakan persoalan tata kelola.

“Ini bagian dari fungsi pengawasan DPRD untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas keuangan daerah,” ujar Tongam dalam rekomendasi Pansus.

Dengan rekomendasi resmi ke Kejagung, DPRD menyerahkan proses selanjutnya pada ranah penegakan hukum. Langkah ini sekaligus menjadi penegasan DPRD tidak berhenti pada kritik, melainkan mendorong akuntabilitas hingga tahap investigatif.

Diketahui, harga transaksi disepakati sebesar Rp14.530.069.000. Namun, keterangan para pihak tidak seragam.

Mantan Kepala BPKPD menyebut ahli waris sempat mengajukan penawaran Rp15 miliar. Sebaliknya, ahli waris Jony Lee dalam rapat bersama Pansus pada 7 Februari 2026 menyatakan tidak pernah mengajukan penawaran.

Harga Rp14,5 miliar disebut sebagai angka yang ditentukan pemerintah daerah. Jika benar harga ditetapkan sepihak tanpa mekanisme negosiasi yang transparan, Pansus menilai terdapat potensi pelanggaran prinsip kehati-hatian dan nilai wajar dalam pengadaan aset daerah.

Pansus juga menemukan laporan penilaian tidak dilengkapi data pembanding yang memadai (market comparison approach), serta tidak menguraikan analisis harga pasar wajar atas objek sejenis.

Bahkan terdapat anomali bangunan tanpa IMB dinilai lebih tinggi dibanding bangunan yang memiliki IMB, padahal legalitas merupakan faktor utama dalam menentukan nilai wajar aset tetap.

KJPP menilai bangunan pada SHGB No. 419 (192,5 m²) senilai Rp700,1 juta atau Rp3,63 juta/m². Sementara bangunan SHGB No. 421 (2.195 m²) dinilai Rp6,57 miliar atau Rp2,99 juta/m².

Sebagai pembanding, Kepala Bidang Tata Ruang dan Bangunan Dinas PUTR Pematangsiantar menyebut harga satuan bangunan tahun 2025 sekitar Rp3,4 juta/m². Sejumlah kontraktor lokal bahkan menyebut kisaran Rp2,5-3,5 juta/m².

Lebih krusial lagi, bila bangunan diasumsikan berdiri sejak 2008, maka pada 2025 usianya telah 17 tahun. Mengacu pada PMK 72/2023 tentang penyusutan bangunan permanen 5 persen per tahun dengan masa manfaat 20 tahun, nilai bangunan seharusnya telah menyusut hingga 85 persen. (hm25)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN