Polda Sumut Perpanjang Masa Penahanan Brigadir IH 10 Hari

Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Sumatera Utara Kombes Pol Ferry Walintukan. (Foto: Matius/Mistar)
Medan, MISTAR.ID - Tim Paminal Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sumatera Utara (Sumut) kembali memperpanjang masa penahanan terhadap Brigadir IH, personel Polsek Sunggal Polrestabes Medan dalam kasus dugaan kelalaian yang menyebabkan mantan istrinya meninggal dunia pada awal Agustus 2026 lalu.
Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, mengatakan setelah dilakukan pertimbangan oleh tim Paminal Bid Propam Polda Sumut, proses penahanan penempatan khusus (patsus) terhadap Brigadir IH diperpanjang.
“Saat ini saudara IH sedang kami patsus. Kemarin sudah 20 hari kita patsus dan sekarang kami tambahkan 10 hari lagi,” terang Kombes Ferry Walintukan, Kamis (3/9/2026) di Polda Sumut.
Perwira menengah Polri itu menambahkan, masa penahanan patsus tersebut dilakukan karena masih dibutuhkan dalam rangka penyelidikan.
“Itu atas pertimbangan penyidik, makanya kita perpanjang. Masa perpanjangan penahanan itu juga sudah sesuai dengan perpol yang berlaku. Bahwa ada hal-hal yang masih dalam pendalaman pada yang bersangkutan,” ujarnya mengakhiri.
Diberitakan sebelumnya, Polda Sumut hingga saat ini masih mendalami motif dari Winda Lorenza Gowasa, 35 tahun, yang memilih untuk mengakhiri hidupnya menggunakan senjata api (senpi), yang merupakan milik mantan suaminya sendiri yang merupakan anggota polisi yakni Brigadir IH.
“Untuk motifnya masih kami dalami. Kami sedang menelusuri seperti apa kronologis kejadiannya dan juga motifnya,” ujar Kombes Ferry Walintukan, Selasa (4/8/2026).
Lebih lanjut, Ferry menyebut saat ini tim dari Paminal Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sumut dan Polrestabes Medan tengah melakukan pemeriksaan terhadap Brigadir IH, dengan kapasitas sebagai pemilik senpi yang digunakan korban untuk bunuh diri dan juga orang yang berada di lokasi saat kejadian. (hm25)

























