Tuesday, July 21, 2026
home_banner_first
SIANTAR SIMALUNGUN

Dugaan Mark Up Eks Rumah Singgah Covid-19, Pansus Koordinasi ke MAPPI Soal Perhitungan Appraisal

Mistar.idSenin, 23 Februari 2026 pukul 15.58 WIB
dugaan_mark_up_eks_rumah_singgah_covid19_pansus_koordinasi_ke_mappi_soal_perhitungan_appraisal

Eks Rumah Singgah Covid-19 di Jalan SM Raja Kota Pematangsiantar, yang dibeli Pemko Pematangsiantar. (Foto: Hamzah/mistar)

news_banner

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Tim Panitia Khusus (Pansus) penyelidikan dugaan penyimpangan administrasi dan dugaan mark up pembelian eks Rumah Singgah Covid-19 di Jalan SM Raja Kota Pematangsiantar mengambil langkah progresif dengan bertolak ke Jakarta bertemu Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI).

Kunjungan ini menjadi bagian dari upaya pendalaman terhadap proses penilaian aset yang belakangan menjadi sorotan publik di Kota Pematangsiantar.

Anggota Pansus, Erwin Predy Siahaan, mengatakan pihaknya saat ini tengah berada di Jakarta dan bertemu Masyarakat Profesi Penilai Indonesia. Kunjungan ini juga merupakan tindak lanjut dari kegiatan pansus.

"Iya, lagi konsultasi sama MAPPI. Itu lah bagian dari pendalaman Pansus," katanya saat dihubungi, Senin (23/2/2026).

Langkah bertolak ke Jakarta dilakukan menyusul munculnya keraguan atas kredibilitas dan profesionalitas Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) DAZ, yang digunakan Pemko Pematangsiantar dalam menentukan nilai pembelian eks Rumah Singgah Covid-19 sebelum proses pembayaran dilakukan.

Dalam rekomendasi juga, pansus nyatakan meragukan kredibilitas dan profesionalitas Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) DAZ yang terlibat dalam penilaian harga aset. Untuk itu, pansus berencana lakukan pendalaman langsung ke induk organisasi profesi penilai publik, yakni Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) di Jakarta.

Diketahui, MAPPI merupakan organisasi profesi yang menaungi para penilai publik di Indonesia. Organisasi ini memiliki kewenangan dalam pembinaan, pengawasan etik, serta penegakan disiplin terhadap anggotanya, termasuk Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

Pendalaman ini dinilai strategis karena hasil appraisal menjadi dasar utama dalam penentuan harga pembelian aset oleh pemerintah daerah. Jika terdapat ketidaksesuaian dalam proses penilaian, maka berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah.

Temuan Tim Pansus atas Pembelian eks Rumah Singgah Covid -19

Temuan Pansus Eks Rumah Singgah terbagi dalam 3 poin besar, diantaranya berupa ketidakpatuhan terhadap prosedur, penunjukan KJPP dan keraguan terhadap hasil penilaian KJPP, serta status lahan dan bangunan.

Beranjak dari temuan tersebut, Pansus Eks Rumah Singgah kemudian menyimpulkan, bahwa, dalam proses pengadaan tanah dan bangunan eks Rumah Singgah terjadi penyimpangan prosedur dan administrasi yang tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

Harga beli tanah dan bangunan eks Rumah Singgah Covid-19 dinilai tidak wajar dan jauh melampaui harga pasar dan NJOP yang ada. Dan juga, KJPP tidak profesional dalam melakukan penilaian terhadap harga tanah dan bangunan eks Rumah Singgah Covid-19.

Perihal temuan dan kesimpulan tersebut telah disampaikan Ketua Pansus Eks Rumah Singgah Tongam Pangaribuan pada Sidang Paripurna DPRD Pematangsiantar pada Kamis 19 Februari 2026.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN