Friday, June 5, 2026
home_banner_first
SIANTAR SIMALUNGUN

Selama Ramadan, Pemko Pematangsiantar Sesuaikan Jam Kerja ASN

Mistar.idSenin, 23 Februari 2026 13.06
AN
HH
selama_ramadan_pemko_pematangsiantar_sesuaikan_jam_kerja_asn

Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemko Pematangsiantar diminta menaati jam kerja selama bulan Ramadan 1447 Hijriah. (Foto: Istimewa/Mistar)

news_banner

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar melalui Surat Edaran (SE) Nomor: 002/800/876/II-2026 yang diterbitkan pada 18 Februari 2026, meminta aparatur sipil negara (ASN) untuk menaati ketentuan jam kerja selama bulan Ramadan 1447 Hijriah yang bertepatan dengan tahun 2026.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 serta Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 yang mengatur fleksibilitas pelaksanaan tugas kedinasan di instansi pemerintah.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Pematangsiantar, Johannes Sihombing, menyampaikan selama Ramadan, jam kerja ASN di lingkungan Pemko Pematangsiantar telah ditetapkan dan harus ditaati.

"Untuk jam kerja selama Ramadan, mulai Senin sampai Kamis ASN bekerja pukul 08.00-15.00 WIB, dengan istirahat pukul 12.30-13.00 WIB," ujar Johannes, Senin (23/2/2026).

Berbeda dengan hari Senin-Kamis, lanjut Johannes, pada hari Jumat ASN bekerja mulai pukul 08.00-15.30 WIB, dengan istirahat pukul 12.30-13.30 WIB.

"Penyesuaian ini dirancang untuk menjaga produktivitas ASN sekaligus memberikan ruang ibadah dan menjaga kondisi fisik pegawai yang menjalankan ibadah puasa," tambahnya.

Meski jam kerja disesuaikan, Pemko memastikan layanan publik tetap berjalan secara optimal. Perangkat daerah yang menyelenggarakan layanan penting, pelayanan darurat, keamanan, serta operasional teknis berbasis shift diwajibkan menjamin kesinambungan pelayanan.

"Kepala perangkat daerah diberikan kewenangan untuk mengatur jadwal khusus, termasuk sistem rotasi, pengaturan cuti, dan kompensasi, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.

Kebijakan ini mencerminkan transformasi birokrasi yang semakin adaptif dan responsif terhadap kebutuhan pegawai tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.

"Perangkat daerah yang menyelenggarakan layanan publik penting, pelayanan darurat, keamanan, operasional teknis, atau memerlukan kerja secara shift tetap wajib menjamin kesinambungan layanan. Layanan darurat meliputi kinerja Damkar, Satpol PP, BPBD, dan Dinkes," ucapnya.

Dengan dukungan sistem kerja fleksibel sebagaimana diamanatkan dalam regulasi terbaru, Pemko Pematangsiantar berupaya menyeimbangkan profesionalisme kerja dan nilai-nilai spiritual selama Ramadan.

Diharapkan ASN tetap memberikan pelayanan prima kepada masyarakat sekaligus dapat menjalankan ibadah Ramadan dengan khusyuk dan seimbang. (hm25)


BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN