Monday, July 20, 2026
home_banner_first
SIANTAR SIMALUNGUN

Lahan Ketua DPRD Dibeli Rp3,1 M, Pemko Siantar Buka-bukaan Soal Prosesnya

Mistar.idJumat, 20 Februari 2026 pukul 19.24 WIB
lahan_ketua_dprd_dibeli_rp31_m_pemko_siantar_bukabukaan_soal_prosesnya

Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Pematangsiantar, Alwi Andrian Lumbangaol. (foto:istimewa/mistar)

news_banner

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar merealisasikan pembelian lahan milik Ketua DPRD, Timbul M. Lingga, senilai Rp3,1 miliar pada tahun anggaran 2025. Langkah ini diambil sebagai solusi atas kebutuhan lahan untuk pembangunan Kantor Lurah Banjar yang lebih representatif.

Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Pematangsiantar, Alwi Andrian Lumbangaol, menegaskan bahwa pembelian ini didasari oleh kebutuhan mendesak dan ketersediaan lahan yang strategis di wilayah tersebut.

Selama lebih dari 20 tahun, Kantor Lurah Banjar berlokasi di gang sempit yang sulit diakses. Alwi menjelaskan bahwa kondisi fasilitas saat ini sudah tidak memadai untuk melayani masyarakat di kawasan padat penduduk tersebut.

"Ada usulan dari beberapa kelurahan, termasuk Kelurahan Banjar, untuk pengadaan tanah pembangunan gedung yang lebih layak. Saat ini daya tampung kegiatan sosial sangat terbatas, padahal program pemerintah di tingkat kelurahan terus bertambah," ujar Alwi kepada wartawan, Jumat (20/2/2026).

Pembelian lahan ini merupakan bagian dari program pengadaan tanah Pemko Pematangsiantar tahun 2025 dengan total anggaran Rp22 miliar yang bersumber dari APBD dan APBD Perubahan. Anggaran tersebut telah melalui tahapan verifikasi dan persetujuan DPRD melalui KUA-PPAS, Badan Musyawarah, hingga Badan Anggaran.

Terkait proses penentuan harga, Alwi memaparkan detail teknisnya, yakni Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sebesar Rp2.352.000 per meter persegi dan nilai ganti untung (hasil appraisal) Rp2.360.000 per meter persegi (di luar nilai bangunan).

"Penetapan harga dilakukan secara independen oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang tersertifikasi Kementerian Keuangan. Sesuai Pasal 150 Permen ATR/BPN Nomor 19 Tahun 2021, hasil penilaian KJPP bersifat mengikat," ucapnya.

Mengingat lahan yang dibeli adalah milik Ketua DPRD, Alwi menepis adanya spekulasi konflik kepentingan. Ia menyatakan bahwa pemilik lahan memang telah berniat menjual tanah tersebut sejak 2024, sementara Pemko sedang mencari lahan luas di area Kelurahan Banjar.

"Karena kita membutuhkan tanah yang relatif luas, potensi membeli lahan dari tokoh politik, pengusaha, atau pejabat memang tidak bisa dihindari. Namun, semua dilakukan secara prosedural," katanya.

Alwi memastikan seluruh tahapan telah mematuhi regulasi yang berlaku, di antaranya PP Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 dan Nomor 77 Tahun 2020, serta Permen ATR/BPN Nomor 19 Tahun 2021.

"Berdasarkan Pasal 126 ayat (5) PP 19/2021, instansi pemerintah dapat melakukan pengadaan tanah langsung kepada pemilik hak. Surat penawaran dari pemilik berfungsi sebagai konfirmasi kesediaan transaksi, namun besaran nilai tetap ditentukan oleh tim appraisal profesional," tuturnya. (hm27)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN