Monday, July 20, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Polda Sumut Terima Laporan Dugaan Kasus Korupsi Wali Kota dan Ketua DPRD Siantar

Mistar.idSabtu, 14 Februari 2026 pukul 12.43 WIB
polda_sumut_terima_laporan_dugaan_kasus_korupsi_wali_kota_dan_ketua_dprd_siantar

Gedung Utama Polda Sumut. (Foto: Matius/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Baru-baru ini Aliansi Masyarakat Peduli Pematangsiantar melaporkan Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi dan Ketua DPRD Kota Pematangsiantar, Timbul Marganda Lingga, terkait dugaan tindak pidana korupsi dan atau permufakatan jahat. Laporan tersebut dilayangkan pada 10 Februari 2026 lalu dalam bentuk Laporan Pengaduan Masyarakat (Dumas).

Terkait adanya laporan dumas tersebut, Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP Siti Rohani Tampubolon membenarkan. Siti mengatakan jika laporan tersebut telah diterima oleh pihak dan saat ini sedang didalami.

“Setelah kita cek, memang benar sudah ada laporan nya dan sudah kita terima,” ujar AKBP Siti, Sabtu (14/2/2026), singkat.

Sementara itu, dalam surat keterangan Dumas yang dilihat Mistar pada Sabtu siang. Dalam poinnya mengatakan, Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi diduga melakukan permufakatan jahat bersama dengan Ketua DPRD Kota Pematangsiantar Timbul Marganda Lingga dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat.

Surat Dumas yang ditujukan langsung ke Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Februanto dan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut itu, menyebutkan ada dugaan permufakatan jahat yang bisa dilihat berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Pematangsiantar Nomor 001/100.3.3.3/ 3482/VIII/2025, tertanggal 29 Agustus 2025 lalu.

Tentang penetapan nilai ganti kerugian tanah dan bangunan milik masyarakat yang terkena Program Pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum yang luasnya tidak lebih dari 5 (Lima) Hektar tahun anggaran 2025, dengan Nilai total anggaran sebesar Rp21.722.056.000.

Dalam surat keputusan tersebut terdapat pembelian tanah antara lain adalah, tanah dan bangunan atas nama Timbul Marganda Lingga, yang terletak di Jalan Catur, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat, seluas 1.294 M dan luas bangunan seluas 175 M, dengan nilai ganti rugi sebesar Rp3.173.237.000.

Kemudian, tanah dan bangunan atas nama Jony Lee (Kuasa Waris dari) Hermawanto Lee, tanah seluas 2.098 M3 dan 325 M dengan nilai harga total sebesar Rp14.530.069.000. Tanah atas nama M Natsir Siregar, yang terletak di Jalan Patuan Anggi, Kelurahan Asuhan, Kecamatan Siantar Timur, tanah seluas: 525 M, dengan nilai pembelian sebesar Rp2.245.950.000.

Lalu, tanah atas nama Lasmayanti Sulselita Sinaga, tanah yang berada di Jalan Bombongan, Keluarahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba, tanah seluas: 955 M dengan nilai pembelian sebesar Rp916.800.000 dan tanah atas nama Andi Samuel Pardede yang terletak di Jalan Sumber Jaya II , Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba, tanah seluas 800 M dengan nilai harga sebesar Rp856.000.000.

Bahwa dalam pembelian tanah tersebut, Aliansi Masyarakat Peduli Pematangsiantar menduga tidak dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku antara lain. Mulia dari penunjukan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) ditunjuk langsung dan tidak melalui proses di unit kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ).

Lantaran tidak adanya kajian kebutuhan terhadap pengadaan tanah tersebut. Maka seharusnya pembelian barang yang legalitas bangunannya tidak ada, saat sedang efisiensi anggaran walikota justru mengeluarkan biaya pembelian tanah mencapai Rp21,7 Miliar.

Sementara, untuk pembelian tanah atas nama Timbul Marganda Lingga, Aliansi Masyarakat Peduli Pematangsiantar menduga telah terjadi dugaan tindak pidana korupsi mark up harga dan terdapat konflik kepentingan sebagai pejabat negara dalam transaksi tersebut.

Diduga Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) terlibat dalam proses penilaian (appraisal) harga tanah dan bangunan yang kebenarannya diragukan. Dalam pembelian tanah atas nama Timbul Marganda Lingga yang juga pejabat negara sebagai ketua DPRD Kota Pematang Siantar, ada dugaan kuat konflik kepentingan (conflict of interest) antara pihak eksekutif dan legislatif sebagai sesama pejabat negara.

Kemudian, berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) atas nama Timbul Marganda Lingga sebagai Ketua DPRD Pematang Siantar, tanah seluas: 1.294 M yang dijual kepada Pemko Pematangsiantar tersebut pada tahun 2024 dilaporkan oleh Timbul Marganda Lingga nilai hanya sekitar Rp800.000.000,-sehingga terdapat selisih nilai yang sangat signifikan yakni senilai Rp2.373.237.000; dibandingkan dengan harga pembelian oleh pemerintah daerah.

Perbedaan nilai tersebut menimbulkan dugaan, Harga pembelian tidak wajar dan jauh di atas harga pasar yang sebenarnya.

Lalu, terdapat dugaan rekayasa atau pengkondisian penilaian harga oleh pihak appraisal (KJPP). Dugaan ini semakin menguat karena transaksi dilakukan antar pejabat publik yang seharusnya tunduk pada prinsip kehati-hatian, etika jabatan, dan larangan konflik kepentingan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Dalam pembelian ini patut diduga, negara berpotensi mengalami kerugian kurang lebih Rp2.373.237.000, tulis Aliansi Masyarakat Peduli Pematangsiantar dalam surat Dumas yang dilayangkan.

Kemudian, untuk pembelian tanah dan bangunan ini terdiri dari Pembelian tanah seluas 2.423 M senilai Rp7.253.521.000. dan pembelian bangunan seluas 2.387,5 M senilai Rp7.276.548.000. Berdasarkan informasi harga pasar tanah di lokasi yang sama (Jalan Sisingamaraja, Pematang Siantar), harga tanah berkisar antara Rp2.700.000,- sampai dengan Rp3.000.000,- per meter persegi.

Namun demikian, dalam transaksi pembelian oleh Pemerintah Kota Pematang Siantar, tanah tersebut dibeli dengan harga sekitar Rp4.600.000/M, yang secara nyata lebih tinggi dan tidak sebanding dengan harga pasar wajar. Pembelian bangunan gedung dengan nilai Rp7.276.548.000. kami duga telah di mark up dengan pertimbangan bahwa bangunan tersebut telah berusia kl 19 tahun dan tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB)

Kemudian, perbedaan harga yang signifikan tersebut menimbulkan indikasi kuat terjadinya mark up harga tanah dan bangunan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara/daerah. Atas tanah tersebut terdapat bangunan yang diduga tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), sehingga secara hukum Keabsahan dan legalitas bangunan patut dipertanyakan.

Lalu, nilai bangunan seharusnya tidak dapat dinilai sebagai aset legal yang bernilai penuh dalam transaksi pembelian oleh pemerintah. Fakta tersebut memperkuat dugaan bahwa proses penilaian objek tanah dan bangunan tidak dilakukan secara cermat, objektif, dan sesuai ketentuan hukum.

Kemudian, berdasarkan informasi masyarakat sekitar, untuk Kecamatan Siantar Martoba di Kelurahan Tambun Nabolon dan Sumber Jaya yang berada pada sekitar lokasi tanah tersebut harga pasarnya adalah antara Rp500.000-Rp750.000 per meter.

Berdasarkan informasi masyarakat sekitar, untuk tanah jalan Patuan Anggi kelurahan Asuhan harga pasar pada sekitaran tanah tersebut adalah Rp3.000.000-Rp3.500.000, sehingga pembelian oleh wali kota seharga Rp4.287.000.000 per meter diduga telah terjadi mark up harga yang merugikan keuangan negara.

Maka dari itu, perbuatan tersebut diduga melanggar ketentuan antara lain. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN. Prinsip good governance, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara dan Ketentuan mengenai larangan konflik kepentingan bagi pejabat negara.

Untuk itu, Aliansi Masyarakat Peduli Pematangsiantar memohon agar dilakukan penyelidikan dan penyidikan secara menyeluruh dan independen atas transaksi pembelian tanah tersebut dan menelusuri potensi kerugian keuangan daerah dan memeriksa proses penilaian harga tanah dan bangunan oleh KJPP. (hm25)




BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN