Sunday, July 19, 2026
home_banner_first
SIANTAR SIMALUNGUN

Pansus DPRD Siantar Minta Perpanjangan Waktu, Dugaan Penyimpangan Eks Rumah Singgah Covid-19 Belum Tuntas

Mistar.idSenin, 16 Februari 2026 pukul 16.33 WIB
pansus_dprd_siantar_minta_perpanjangan_waktu_dugaan_penyimpangan_eks_rumah_singgah_covid19_belum_tuntas

Tongam Pangaribuan. (foto:dokumen/mistar)

news_banner

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Masa kerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pematangsiantar untuk Panitia Khusus (Pansus) penyelidikan dugaan penyimpangan pembelian eks Rumah Singgah Covid-19 resmi berakhir pada Jumat (13/2/2026) kemarin. Namun alih-alih menutup kerja, Pansus justru meminta tambahan waktu.

Permintaan itu menandai masih adanya data ataupun dokumen yang sangat dibutuhkan Tim Pansus untuk mengungkap dugaan pelanggaran dalam polemik pembelian tanah dan bangunan eks rumah singgah yang belum menemukan titik terang.

Ketua Pansus, Tongam Pangaribuan, menyampaikan bahwa pihaknya telah meminta perpanjangan waktu. Hal ini nantinya akan dibahas dalam rapat paripurna pada 18 Februari 2026.

"Aku sudah minta waktu perpanjangan, Rabu nanti di paripurna," ujarnya singkat, Senin (16/2/2026).

Sekadar diketahui, Pansus yang dibentuk melalui rapat paripurna pada 29 Januari 2026 itu awalnya diberi tenggat kerja singkat untuk mengurai dugaan penyimpangan prosedur administrasi dan dugaan mark-up harga.

Di hari terakhir masa tugas, Ketua Pansus Tongam Pangaribuan menyerahkan laporan kerja sekaligus rekomendasi kepada Wakil Ketua DPRD Pematangsiantar, Ir. Daud Simanjuntak, dalam rapat gabungan komisi.

Namun laporan tersebut bukan penutup perkara. Dalam rekomendasinya, Pansus justru meminta perpanjangan masa tugas hingga 26 Februari 2026.

Data Belum Tuntas, Sertifikat Bermasalah

Pertama, Pansus mengakui belum memperoleh data maksimal dari organisasi perangkat daerah (OPD) terkait proses pengadaan. Dokumen yang tersedia dinilai belum cukup untuk menyimpulkan ada atau tidaknya pelanggaran prosedur.

Kedua, muncul temuan baru: pada Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 419 dan 421 terdapat indikasi wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS). Jika benar, temuan ini berimplikasi serius terhadap legalitas dan nilai ekonomis lahan. Pansus menilai perlu dilakukan pengukuran ulang oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) bersama tim Pansus.

Uji Penilai dan Kebijakan Pusat

Ketiga, Pansus menyatakan meragukan kredibilitas dan profesionalitas Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) DAZ yang terlibat dalam penilaian harga aset. Untuk itu, Pansus berencana melakukan pendalaman langsung ke induk organisasi profesi penilai publik, yakni Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) di Jakarta.

Keempat dan kelima, Pansus juga ingin meminta penjelasan langsung ke pemerintah pusat terkait regulasi yang menjadi payung kebijakan penganggaran. Dua aturan yang hendak diuji adalah Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2025. (hm27)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN