Penilaian KJPP Terhadap Harga Eks Rumah Singgah Diduga Cacat Prosedur

Rapat pansus menelusuri dugaan mark up pembalian eks rumah singgah di Jalan DM Raja, Kota Pematangsiantar. (Foto: Istimewa/Mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Selisih nilai bangunan eks rumah singgah Covid-19 yang dibeli Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar masih dipertanyakan.
Penilaian dilakukan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) DAZ dan rekan memunculkan angka atau lebih tinggi sekitar Rp263.000 per meter persegi dibandingkan dengan Standar Harga Satuan Bangunan (SHSB) yang resmi dan ditetapkan Pemko lewat Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR).
Fakta ini mencuat pada Rapat Kerja Panitia Khusus (Pansus) DPRD Pematangsiantar bersama jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan turut juga menghadirkan mantan pejabat teknis Pemko pada Sabtu (7/2/2026) kemarin.
Hadir dalam rapat tersebut Kepala Bidang Tata Ruang dan Bangunan Dinas PUTR Musa Silalahi, mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Arri Sembiring, serta mantan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Risfani Saragih.
Rapat yang dipimpin Ketua Pansus Tongam Pangaribuan dihadiri anggota yakni, Erwin Siahaan, Ramses Manurung, Rini Silalahi, dan Chairuddin Lubis, meminta tim menelusuri dasar penetapan nilai bangunan eks rumah singgah.
Sejumlah pertanyaan yang disampaikan pun khusus dalam konteks konsistensi antara hasil penilaian independen dan standar harga yang berlaku dalam kebijakan daerah, terkhusus di Kota Pematangsiantar.
Anggota Pansus Erwin Siahaan secara spesifik menyoroti nilai salah satu bangunan eks rumah singgah berbentuk rumah tinggal yang ditaksir KJPP DAZ dan Rekan senilai Rp700,1 juta. Bangunan tersebut memiliki luas 192,5 meter persegi.
Pertanyaan yang diajukan Erwin berfokus pada relevansi dan rasionalitas harga tersebut jika dibandingkan dengan SHSB Kota Pematangsiantar.
Menjawab hal itu, Musa Silalahi menjelaskan bahwa SHSB tertinggi di Pematangsiantar pada tahun 2025 berada di kisaran Rp6,21 juta per meter persegi. Ia menegaskan, angka tersebut tidak dapat diterapkan pada semua jenis bangunan.
Untuk gedung DPRD yang dibangun pada tahun sebelumnya, misalnya, SHSB berada pada kisaran Rp3,9 juta per meter persegi.
Kemudian untuk eks rumah singgah bila dibangun tahun lalu, SHSB-nya sekira Rp3,4 juta.
"Lebih rendah (Rp) 500 ribu dari gedung DPRD," ujar Musa yang menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Pematangsiantar.
Harga Eks Rumah Singgah Diduga Cacat Prosedur
Selain perhitungan harga yang lebih tinggi, dugaan cacat prosedural pengadaan (pembelian) lahan dan gedung eks rumah singgah juga mencuat.
Di mana, Kepala Bagian (Kabag) Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Sekretariat Daerah Kota Pematangsiantar, Santo Simanjuntak mengatakan, pengadaan lahan (tanah) dan gedung eks rumah singgah tidak libatkan Bagian PBJ.
Sebelumnya, Santo Simanjuntak menjabat sebagai Kabag PBJ hingga 26 September 2025. Kini ia digantikan Ronal Hasiholan Marpaung.
Penunjukkan atau penetapan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) DAZ dan Rekan untuk menilai harga tanah dan gedung eks rumah singgah tidak melalui proses di Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ).
Bahkan juga, penetapan KJPP DAZ dan Rekan sebagai penilai, tidak beranjak dari penunjukkan pejabat pengadaan pada UKPBJ di Bagian PBJ.
"Tidak ada belanja pengadaan (jasa) penilai tanah. Saya baru konfirmasi dengan pejabat pengadaan (pada Bagian PBJ) Rosna Siahaan, saya tanya ada tidak belanja pengadaan (jasa) penilai tanah, dijawab tidak ada," ucap Santo kepada Pansus.
Dijelaskan Santo, untuk menggunakan jasa penilai tanah, seharusnya penetapan penilainya harus melalui UKPBJ atau berdasarkan penunjukkan pejabat pengadaan. Bila tidak melalui pejabat pengadaan, Santo menegaskan tindakan seperti itu merupakan kesalahan.
"Harus melalui PBJ pengadaan jasa penilai. Kalau tidak, pemahaman saya, itu salah," ujarnya lagi.
Sementara, proses penilaian oleh KJPP DAZ dan Rekan dimulai sejak 30 Juli 2025, sebagaimana Surat Perintah Kerja (SPK) yang diberikan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD). (hm20)













