Tuesday, July 21, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Modus Minta Sumbangan, Pria Asal Tembung Curi Handphone untuk Judi Online

Mistar.idKamis, 26 Februari 2026 pukul 14.48 WIB
modus_minta_sumbangan_pria_asal_tembung_curi_handphone_untuk_judi_online

Roni Apul Aloho, 30 tahun, ditangkap polisi. (Foto: Dok. Polsek Medan Area/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Modus meminta sumbangan untuk fakir miskin, Roni Apul Aloho, 30 tahun, ternyata nekat mencuri handphone milik warga yang diletakkan di dashbord sepeda motor.

Mirisnya, uang hasil penjualan handphone digunakan pria yang tinggal di Pasar III Datuk Kabu, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, itu untuk bermain judi online.

Kapolsek Medan Area, AKP M Ainul Yaqin, menerangkan penangkapan terhadap Roni atas laporan Indra Jaya, 53 tahun, dengan nomor LP/B/113/II/2026/SPKT Polsek Medan Area.

Saat itu, Indra pulang ke rumahnya di Jalan Pasar Merah, Binjai, Medan Denai, Senin (2/2/2026). Ia kemudian masuk ke rumah dan memarkirkan Sepeda motornya di teras rumah.

"Handphone pelapor saat itu diletakkan di laci sepeda motor dan pelapor istirahat di dalam kamar," kata Yaqin, Kamis (26/2/2026).

Tak berselang lama, pelapor terbangun dan hendak mengambil handphone miliknya. Namun, ia tak melihat lagi handphone tersebut. Indra pun membuat laporan ke polsek Medan Area dan mengaku mengalami kerugian Rp6 juta.

"Terduga pelaku kita tangkap Selasa (24/2/2026) di Jalan Halat. Saat itu ia sedang menjalankan aktivitasnya sebagai meminta sedekah fakir miskin," tuturnya.

Ketika diinterogasi, Roni mengaku mengambil handphone Indra menggunakan sebilah kayu. Saat itu, ia melihat handphone Indra di laci sepeda motor.

"Pengakuannya handphone tersebut dijual Rp450 ribu. Uangnya dipakai untuk beli makan dan main judi slot," ujarnya. (hm20)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN