Friday, June 5, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Sidang Korupsi BBM Solar Subsidi Eks Camat Medan Polonia Senilai Rp332 Juta Ditunda

Mistar.idKamis, 19 Februari 2026 15.27
journalist-avatar-top
DI
sidang_korupsi_bbm_solar_subsidi_eks_camat_medan_polonia_senilai_rp332_juta_ditunda

Eks Camat Medan Polonia, Irfan Assardi Siregar, saat ditahan Kejari Medan atas kasus dugaan korupsi BBM jenis solar bersubsidi untuk pengangkut sampah. (Foto: Dok. Kejari Medan)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Sidang pembacaan dakwaan terhadap tiga tersangka kasus korupsi belanja bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi untuk kendaraan operasional pengangkut sampah se-Kecamatan Medan Polonia tahun anggaran 2024 senilai Rp332 juta ditunda.

Ketiga tersangka tersebut yakni Irfan Asardi Siregar selaku mantan Camat Medan Polonia, Khairul Arminsyah Lubis selaku Kepala Seksi Sarana dan Prasarana (Kasi Sarpras) Kantor Camat Medan Polonia, serta Ita Ratna Dewi selaku tenaga honorer.

Mereka semula dijadwalkan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (19/2/2026).

Juru Bicara PN Medan, Soniady Drajat Sadarisman, mengatakan bahwa sidang perdana ketiga terdakwa memang dijadwalkan berlangsung hari ini. Ia menjelaskan, persidangan tersebut akan dipimpin oleh Sulhanuddin selaku ketua majelis hakim.

“Agenda sidang perdana dijadwalkan pada 19 Februari 2026. Susunan majelis hakim yakni Sulhanuddin sebagai hakim ketua, serta Khamozaro Waruwu dan Fiktor Panjaitan masing-masing sebagai hakim anggota,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler.

Namun, persidangan tersebut urung digelar lantaran JPU dari Kejaksaan Negeri Medan belum menerima penetapan sidang dari PN Medan. Akibatnya, persidangan terpaksa ditunda hingga pekan depan, tepatnya Kamis (26/2/2026).

“Di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan memang tercantum sidang perdana hari ini, namun penetapan sidangnya belum kami terima,” kata JPU Fauzan Irgi Hasibuan kepada MISTAR melalui sambungan seluler.

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN