Friday, July 3, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

LBH Medan Tempuh Praperadilan, Soroti Lambatnya Penanganan Kasus Intimidasi Wartawan Mistar

Mistar.idJumat, 3 Juli 2026 pukul 17.31 WIB
lbh_medan_tempuh_praperadilan_soroti_lambatnya_penanganan_kasus_intimidasi_wartawan_mistar

Deddy Irawan bersama Kuasa Hukum, Sofyan Muis Gajah. (foto:dokumen/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID (3/7/2026) – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan selaku tim kuasa hukum wartawan Harian Mistar/mistar.id, Deddy Irawan, akan menempuh upaya hukum praperadilan (prapid) atas lambatnya penanganan kasus intimidasi dan perampasan alat kerja jurnalistik saat liputan di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Hal ini disampaikan kuasa hukum Deddy, Sofyan Muis Gajah, kepada Mistar melalui keterangan resminya, Jumat (3/7/2026). Sofyan menjelaskan, pengajuan prapid tersebut mengacu pada Pasal 158 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Kami berencana melakukan upaya hukum berupa prapid ke pengadilan. Kami menilai pihak penyidik Polrestabes Medan terlalu lambat dan terkesan tidak serius dalam menangani kasus ini. Terhadap wartawan saja lambat begini penanganannya, bagaimana lagi masyarakat biasa," ujarnya.

Sofyan menduga penyidik sengaja memperlambat atau bahkan mengabaikan laporan yang telah dilayangkan lebih dari setahun lalu. Sejak dilaporkan pada 25 Februari 2025, Deddy hingga kini belum juga mendapatkan kepastian hukum atas kejadian yang dialaminya.

"Sudah setahun lebih laporan Bang Deddy terkatung-katung di Polrestabes Medan. Penyidik selalu memberikan jawaban yang itu-itu saja. Bolak-balik kami datang ke Polrestabes Medan untuk menanyakan perkembangan laporan Bang Deddy kepada penyidik, tapi hasilnya selalu nihil," katanya.

Sofyan melanjutkan, informasi terakhir yang diterimanya terkait laporan Deddy adalah penyidik akan menggelar perkara. Namun, hingga kini ia belum menerima kepastian apakah gelar perkara tersebut sudah dilaksanakan atau belum.

"Terakhir saya dapat informasi bahwa penyidik mau gelar perkara penyelidikan, tapi menurut saya penyidik hingga saat ini belum juga melakukan gelar perkara. Jadi, kami akan menempuh prapid," tuturnya.

Ia menjelaskan, seluruh kebutuhan penyidik untuk mendukung proses penyelidikan telah dipenuhi pihaknya. Namun, penyidik selalu menyampaikan bahwa kendala utama berada pada saksi.

"Okelah kita bilang saksi terkendala, tapi enggak digantung-gantung jugalah. Kepastian hukum enggak kami dapatkan dari Polrestabes Medan hingga saat ini. Padahal kami sudah bersemangat untuk memenuhi kebutuhan penyelidikan, mulai dari saksi hingga bukti-bukti," ujarnya.

Diketahui, Deddy mengalami intimidasi, perampasan telepon genggam, serta penghapusan foto saat meliput sidang kasus penipuan dengan terdakwa Desiska Br. Sihite di Pengadilan Negeri Medan pada Selasa (25/2/2025) sore. (hm27)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN