Friday, July 3, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Gerebek Lapak Narkoba di Perbaungan, Polisi Amankan Dua Pengedar

Mistar.idJumat, 3 Juli 2026 pukul 15.18 WIB
gerebek_lapak_narkoba_di_perbaungan_polisi_amankan_dua_pengedar

Salah satu tersangka saat diamankan di Mapolres Serdang Bedagai. (Foto: Dokumentasi Humas Polres Sergai)

news_banner

Sergai, MISTAR.ID - Polisi mengamankan dua pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu dalam penggerebekan di Dusun II, Desa Sei Naga Lawan, Kecamatan Perbaungan, Rabu (24/6/2026) sore.

Kedua tersangka yakni HL alias Ucok Baba, 34 tahun, warga Dusun I Desa Sei Naga Lawan, dan MN alias Nasir, 32 tahun, warga Dusun II Desa Sei Naga Lawan.

Kasatres Narkoba Polres Sergai AKP Erikson David melalui Kasi Humas AKP Bringin Jaya mengatakan penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba sebelumnya di wilayah yang sama.

"Benar, personel di lapangan bergerak cepat melakukan pengembangan setelah sebelumnya mengamankan dua pengguna narkoba berinisial R dan W. Dari hasil pemeriksaan, diketahui sabu tersebut dibeli dari tersangka berinisial UB," ujar Bringin, Jumat (3/7/2026).

Menindaklanjuti informasi itu, tim opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Perbaungan Ipda Tony S. Sipayung bergerak menuju lokasi. Saat petugas tiba, kedua tersangka yang berada di belakang sebuah kios milik warga sempat berusaha melarikan diri.

"Namun berkat kesigapan personel, kedua tersangka berhasil dikejar dan diamankan," katanya.

Dari penggeledahan di lokasi, polisi menyita satu paket sabu seberat bruto 1,7 gram, satu bal plastik klip transparan kosong ukuran kecil, dua unit telepon seluler android merek Oppo berwarna hitam, serta uang tunai Rp680.000 yang diduga merupakan hasil transaksi narkoba. Barang bukti tersebut ditemukan tersimpan di sela-sela tumpukan plastik dan di dalam kotak rokok merek Tator.

Saat diinterogasi, kedua tersangka mengakui sabu tersebut merupakan milik mereka yang akan diedarkan.

Menurut Bringin, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau ketentuan yang berlaku dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polres Serdang Bedagai untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," tegasnya. (hm25)




BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN