Friday, July 3, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Habiskan Rp80 Juta Pinjaman dari Bank, IRT di Dairi Ditahan Polisi Usai Menggelapkan Motor

Mistar.idJumat, 3 Juli 2026 pukul 15.08 WIB
habiskan_rp80_juta_pinjaman_dari_bank_irt_di_dairi_ditahan_polisi_usai_menggelapkan_motor_

Wendi Hutri Simaibang, suami pelaku. (foto: manru/mistar)

news_banner

Dairi, MISTAR.ID – Polres Dairi menahan seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial CNW, 31 tahun, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan sepeda motor.

Kasi Humas Polres Dairi, AKP Syahril Ramadhan, membenarkan penahanan tersebut saat dikonfirmasi MISTAR, Jumat (3/7/2026). "Kasusnya penggelapan. Tersangka sudah ditahan dan berkas perkaranya telah dilimpahkan ke jaksa," ujar Syahril.

Ia menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/161/V/2026/SPKT/Polres Dairi/Polda Sumatera Utara tertanggal 26 April 2026. Laporan itu dibuat oleh NMS, terkait dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Peristiwa tersebut diduga terjadi di Gang Sadar, Kecamatan Sitinjo, Kabupaten Dairi. Berdasarkan laporan, sepeda motor bernomor polisi berpelat BB 2822 YG milik NMS diduga dibawa oleh CNW setelah sebelumnya kendaraan itu dipinjamkan kepada suami tersangka, Wendi Hutri Simaibang.

Wendi kemudian menceritakan kronologi yang menurutnya menjadi awal perkara tersebut. Ia mengaku bersama istrinya sempat mengajukan pinjaman sebesar Rp80 juta ke salah satu bank dengan jaminan Surat Keputusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) miliknya.

Setelah pinjaman dicairkan pada 24 April 2026, dana masuk ke rekening atas nama Wendi. Namun, kartu ATM rekening tersebut berada dalam penguasaan CNW.

Menurut Wendi, tidak lama setelah pencairan dana, istrinya pergi ke Medan dengan membawa sepeda motor milik NMS dan tidak lagi memberikan kabar. Karena curiga, ia mencetak rekening koran dan mendapati saldo pinjaman sebesar Rp80 juta telah habis.

Wendi bersama keluarganya mengaku telah berupaya menghubungi CNW maupun pihak keluarga, tetapi tidak memperoleh respons hingga 25 April 2026. Merasa dirugikan atas hilangnya sepeda motor tersebut, NMS kemudian melaporkan CNW ke Polres Dairi.

Wendi menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Dairi atas penanganan perkara tersebut. Ia berharap proses hukum terhadap istrinya tetap berjalan sesuai ketentuan.

Ia juga mengaku tindakan CNW telah berdampak besar terhadap keluarganya, termasuk masa depan kedua anak mereka. Selain kehilangan sepeda motor milik orang lain, pinjaman bank sebesar Rp80 juta disebut telah habis digunakan.

Atas peristiwa itu, Wendi menyatakan telah berencana mengajukan gugatan cerai terhadap CNW ke Pengadilan Agama.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN