Polres Dairi Ungkap 29 Kasus Narkoba Selama April-Juni 2026

Kapolres Dairi, AKBP Otniel Siahaan (nomor 3 dari kiri), menggelar konferensi pers. (Foto: Istimewa/Mistar)
Dairi, MISTAR.ID - Polres Dairi berhasil mengungkap 29 kasus penyalahgunaan narkoba dengan 38 orang tersangka selama periode April-Juni 2026.
Kasi Humas Polres Dairi, AKP Syahril Ramadhan, mengatakan salah satu pengungkapan tersebut dilakukan terhadap seorang petani berinisial D, 18 tahun, warga Desa Gunung Tua, Kecamatan Tanah Pinem, Kabupaten Dairi.
Menurut Syahril, tersangka ditangkap pada Senin (22/6/2026) sekitar pukul 13.30 WIB di Pajak Tigalingga.
"Dari tangan tersangka juga diamankan barang bukti berupa satu buah plastik klip transparan berisi sabu, satu unit handphone, dan dua buah pipet alat isap," ujar Syahril dalam konferensi pers, Selasa (30/6/2026).
Ia menjelaskan, secara keseluruhan selama Januari-Juni 2026, Polres Dairi telah mengungkap 52 kasus narkoba dengan menetapkan 72 orang sebagai tersangka. Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi sabu seberat 49,72 gram, ganja 843,69 gram, satu butir pil ekstasi, serta 15 batang pohon ganja.
Syahril mengakui Kabupaten Dairi masih menjadi daerah lintasan peredaran narkoba. Menurutnya, sebagian besar pasokan narkotika berasal dari luar daerah, terutama Medan dan Aceh, sementara para pelaku yang diamankan memiliki peran berbeda-beda, mulai dari kurir, pemakai, hingga pengedar.
Ia mengimbau masyarakat agar segera melaporkan kepada Polres Dairi melalui layanan call center 110 apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan atau peredaran narkoba.
Saat ditanya mengenai status pelimpahan seluruh perkara kasus narkoba tersebut, Syahril belum memberikan penjelasan rinci.
"Nanti ya," katanya singkat. (hm25)
PREVIOUS ARTICLE
Aipda HRS Jalani Patsus Usai Tabrak Mobil Warga di Medan Johor



















