Monday, June 29, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Keluarga Korban Penganiayaan di Dairi Keluhkan Lambannya Penanganan Polisi

Mistar.idSenin, 29 Juni 2026 pukul 14.54 WIB
keluarga_korban_penganiayaan_di_dairi_keluhkan_lambannya_penanganan_polisi

Akbar Alwi Padang, korban pengeroyokan, saat dirawat di Rumah Sakit Sidikalang. (Foto: Manru/Mistar)

news_banner

Dairi, MISTAR.ID - Seorang warga Dairi bernama Halim Padang mengaku kecewa terhadap penanganan polisi atas laporan dugaan pengeroyokan yang menimpa anaknya, Akbar Alwi Padang. Menurutnya, hingga kini para terlapor masih bebas berkeliaran meski laporan telah dibuat sejak November 2025.

Kekecewaan itu disampaikan Halim kepada sejumlah wartawan di Sidikalang, Senin (29/6/2026). Ia menilai penanganan kasus terkesan lamban dan mempertanyakan belum adanya tindakan terhadap para terlapor.

"Saya selaku orang tua dan pelapor atas kasus pengeroyokan terhadap anak saya mengaku kecewa dengan kinerja Polres Dairi, sebab laporan saya terkesan diabaikan. Para terlapor bebas berkeliaran. Ada apa?" ujar Halim.

Halim mengaku telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) atas laporan polisi yang dibuat pada 17 November 2025 serta Surat Perintah Penyidikan tertanggal 5 Desember 2025.

Ia juga mengaku mencurigai adanya kejanggalan dalam penanganan perkara karena mendengar informasi bahwa salah seorang terlapor merupakan anak seorang perwira polisi yang bertugas di Polres Dairi.

"Saya dengar kabar bahwa di antara terlapor ada anak seorang perwira polisi di Polres Dairi," katanya.

Meski demikian, Halim berharap penyidik tetap memproses laporannya secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menanggapi hal tersebut, Kasi Humas Polres Dairi AKP Syahril Ramadhan mengatakan penyidik telah menggelar perkara dan menetapkan tiga anak sebagai tersangka.

"Dari hasil gelar perkara, penyidik telah menetapkan tiga orang anak pelaku sebagai tersangka. Salah satu tersangka telah diperiksa, sedangkan dua lainnya tidak memenuhi panggilan penyidik," ujar Syahril.

Ia menjelaskan penyidik akan melakukan upaya paksa dengan menerbitkan surat perintah membawa terhadap dua tersangka yang belum memenuhi panggilan.

Sebelumnya, Halim melaporkan dugaan tindak pidana pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak atas peristiwa yang terjadi pada Minggu (16/11/2025) di Jalan Rumah Sakit Sidikalang dengan terlapor berinisial AS, B, ES, dan SNG. (hm25)




BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN