Disdik Pematangsiantar Pastikan MPLS Aman, Seragam Sekolah Tetap Pakai Aturan Lama

Kegiatan Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi, bersama jajaran Pemko, Guru dan Peserta didik melaksanakan upacara di salah satu Sekolah Dasar (SD). (foto:istimewa/mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID (7/7/2026) - Dinas Pendidikan Kota Pematangsiantar menempatkan pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Tahun Ajaran 2026/2027 sebagai upaya membangun budaya sekolah yang aman.
Masa orientasi peserta didik baru tidak lagi sebatas agenda seremonial. Hal ini harus menjelma menjadi upaya menanamkan karakter sekaligus memperkuat kualitas sumber daya manusia sejak awal dimulainya pendidikan.
Kepala Dinas Pendidikan (Kadis Dik) Kota Pematangsiantar, Syaiful Rizal, mengatakan bahwa keberhasilan pendidikan tidak hanya ditentukan oleh proses belajar mengajar di sekolah. Keterlibatan orang tua, guru, dan pemerintah juga menjadi hal penting.
"MPLS menjadi masa perkenalan bagi peserta didik dengan lingkungan sekolah, orang tua, dan juga para guru. Nanti orang tua mengantar anaknya dan disambut oleh guru di sekolah," ujar Syaiful Rizal, Selasa (7/7/2026).
Lanjutnya, inovasi yang pihaknya terapkan tersebut bukan tanpa dasar. Hal ini dilakukan agar orang tua peserta didik dan juga guru memiliki hubungan sosial serta kedekatan.
"Sebenarnya tidak hanya tanggung jawab guru saja, hal ini kita lakukan agar ketika ada masalah nantinya, masalah ini bisa diselesaikan secara damai dan tidak berlanjut ke ranah hukum," ujarnya lagi.
Sementara itu, MPLS mengacu pada pedoman yang ditetapkan Kementerian Pendidikan. Pedoman ini menekankan penyelenggaraan orientasi yang edukatif, menyenangkan, dan menghormati hak-hak peserta didik, dengan fokus menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan nyaman.
Disdik Tegaskan Belum Ada Kebijakan Baru Soal Seragam Sekolah
Menyangkut seragam sekolah, Syaiful Rizal menyampaikan tidak ada penerapan kebijakan baru terkait seragam sekolah, seperti seragam olahraga dan seragam Pramuka. Aturan yang berlaku masih mengacu pada ketentuan lama.
"Kalau untuk seragam sekolah tidak ada penerapan kebijakan, dan masih berpedoman pada aturan yang lama," ujarnya.
Diketahui, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah menetapkan ketentuan penggunaan seragam dan atribut pada Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) 2026.
Seragam dan atribut tersebut akan digunakan murid saat pelaksanaan MPLS berlangsung. Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026 tentang MPLS menyebutkan penggunaan seragam dan atribut yang digunakan oleh murid baru selama MPLS ditentukan oleh sekolah.
Namun, seragam dan atribut tersebut tidak boleh memberatkan murid maupun orang tua/wali murid. Permendikdasmen itu juga secara tegas melarang perpeloncoan, segala bentuk kekerasan, pungutan, serta penggunaan atribut yang tidak memiliki nilai edukatif.
"Untuk ini sudah kita sampaikan ke sekolah-sekolah agar tidak melakukan pungutan berkedok baju seragam sekolah," ucapnya. (hm27)
PREVIOUS ARTICLE
Orang Tua Mengaku Tak Tega Izinkan Anak SD Masuk Sekolah RakyatBERITA TERPOPULER






BERITA TERPOPULER























