Tuesday, July 7, 2026
home_banner_first
MEDAN

Temui Massa Ojol, Pemprov Sumut Dukung Penerapan Perpres 27 Tahun 2026

Mistar.idSelasa, 7 Juli 2026 pukul 16.54 WIB
temui_massa_ojol_pemprov_sumut_dukung_penerapan_perpres_27_tahun_2026

Pj Sekda Provinsi Sumut, Sulaiman Harahap usai menemui massa aksi. (foto: iqbal/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) mendukung penerapan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online.

Hal tersebut disampaikan Pj Sekda Provinsi Sumut, Sulaiman Harahap ketika menerima massa Gabungan Ojek Roda Dua Medan Sekitar (Godams).

Godams menyampaikan aspirasi melalui unjuk rasa (unras) yang dilakukan di Kantor Gubernur Sumut. Sulaiman mengapresiasi unras yang dilakukan ratusan ojol berjalan dengan kondusif. "Ya pertama kita berterima kasih ke kawan-kawan dari Godams tadi hadir, suasananya kondusif," ujarnya, Selasa (7/7/2026).

Sulaiman menyampaikan komitmen Pemprov Sumut dalam mendukung penerapan Perpres 27 tahun 2026 demi mendukung kerja-kerja driver ojol. "Yang kedua kami juga ingin menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mendorong penerapan dari Perpres 27 tahun 2026," ucapnya.

Ia berharap agar Perpres tersebut juga bisa berdampak baik bagi semua pihak, driver maupun aplikator. "Semoga nanti semua dapat berjalan dengan baik dan tentunya saja baik untuk semua pihak," tutur Sulaiman.

Sulaiman mengatakan seluruh aspirasi yang digaungkan Godams akan disampaikan ke Pemerintah Pusat.

"Ya nanti itukan kewenangannya pemerintah pusat ya, dari pemerintah daerah sebagai wakil pemerintah pusat kami akan menyampaikan aspirasi-aspirasi ini supaya sesuai dengan aspirasi kita," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Godams menyampaikan sejumlah aspirasi di Kantor Gubernur seperti meminta penghapusan layanan hemat dan orderan gabungan hingga meminta agar DPR RI bisa segera merampungkan undang-undang sebagai payung hukum ojol.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN