Fraksi PKS Dorong Adanya Ranperda Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual

Ketua Komisi II DPRD Kota Medan, Kasman Lubis. (foto: istimewa/mistar)
Medan, MISTAR.ID - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) mendorong adanya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual untuk mencegah meningkatnya penyebaran HIV/AIDS.
Pernyataan itu disampaikannya menyusul cukup tingginya angka penyebaran HIV di Kota Medan.
“Dari data Dinas Kesehatan, penyumbang terbesar kasus HIV karena perilaku penyimpangan seksual, yakni lelaki seks lelaki. Tentunya ini harus kita antisipasi dengan adanya Ranperda yang mengatur,” ujar Ketua Komisi II DPRD Kota Medan, Kasman Lubis, Selasa (7/6/2026).
Dikatakannya, perilaku Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender dan Queer (LGBTQ) merupakan ancaman non militer terhadap negara. “Oleh karenanya, sejak dini harus kita antisipasi perilaku penyimpangan seksual agar generasi muda kita tidak terjebak,” katanya.
Kasman menjelaskan, berdasarkan data Dinas Kesehatan Kota Medan jumlah penderita HIV/AIDS sejak 2006 hingga 2024 mencapai 9.883 kasus. Di mana tahun 2023 ditemukan sebanyak 1.800 kasus baru dan tahun 2024 1.696 kasus.
“Data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2019 juga menempatkan Kota Medan sebagai daerah dengan jumlah kasus HIV/AIDS tertinggi di Sumatera Utara, yakni sebanyak 1.494 kasus baru. Angka-angka sudah sangat tinggi dan harus ditekan penyebarannya,” ucapnya.
Sejalan dengan kebijakan Pemerintah Pusat, Fraksi PKS DPRD Kota Medan berencana mengusulkan Ranperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual sebagai upaya memperkuat implementasi kebijakan nasional.
"Hal ini kami lakukan sebagai langkah preventif untuk melindungi generasi muda, memperkuat ketahanan keluarga, serta menjaga nilai-nilai moral, budaya dan agama yang menjadi identitas masyarakat Kota Medan," tuturnya.
BERITA TERPOPULER
BERITA TERPOPULER























