DPRD Medan Soroti BLUD RSUD Dr Pirngadi, Minta Pengelolaan Keuangan Dievaluasi

Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Zulkarnaen saat membacakan Laporan Hasil Banggar dalam rapat paripurna. (foto:rahmad/mistar)
Medan, MISTAR.ID (7/7/2026) - Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Medan meminta Pemerintah Kota (Pemko) Medan melakukan evaluasi dan rasionalisasi terhadap klasifikasi penganggaran pendapatan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Dr Pirngadi Medan.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPRD Kota Medan dari Fraksi Gerindra, H Zulkarnaen, saat membacakan Laporan Hasil Rapat Banggar DPRD Kota Medan terhadap Ranperda Kota Medan tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Sidang Paripurna di Gedung DPRD Kota Medan, Selasa (7/7/2026).
"Kami meminta agar pengelolaan BLUD sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan standar pengelolaan keuangan daerah," ujarnya.
Zulkarnaen menegaskan, Pemko Medan harus segera mengambil langkah-langkah konkret dalam mengatasi kekurangan tenaga dokter spesialis, baik di RSUD Dr Pirngadi maupun di RSUD Bachtiar Djafar.
"Kebutuhan SDM kesehatan juga harus dipenuhi, sehingga pelayanan kepada masyarakat bisa optimal. Pastikan ketersediaan obat di seluruh puskesmas, meningkatkan kualitas perencanaan kebutuhan obat berdasarkan pola konsumsi dan tingkat pelayanan, serta memastikan mekanisme distribusi obat berjalan secara tepat waktu, efektif, dan merata," tegasnya.
Banggar DPRD Kota Medan juga merekomendasikan kepada Pemko Medan untuk mengintensifkan sosialisasi mengenai tata cara pengaktifan Program Universal Health Coverage (UHC) kepada masyarakat.
"Pemko Medan diharapkan mengoptimalkan berbagai media informasi dan saluran pelayanan publik agar informasi mengenai program UHC dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat secara efektif," katanya.
Dijelaskan Zulkarnaen, Banggar DPRD Kota Medan juga meminta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Medan melakukan kajian dan menyiapkan usulan revisi terhadap peraturan daerah yang mengatur kewajiban pelaporan kepada kepolisian bagi korban tindak pidana begal dan tawuran.
"Revisi diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, meningkatkan efektivitas pelaksanaan ketentuan, serta tetap memperhatikan perlindungan terhadap korban dan kesesuaiannya dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi," pungkas politikus Gerindra tersebut. (hm27)
BERITA TERPOPULER
BERITA TERPOPULER























