Perpres 27 Tahun 2026 Belum Sepenuhnya Berpihak, Godams Akan Buat Aksi 7 Juli 2026

Ketua Umum Godams, Agam Zubir, saat berorasi beberapa waktu lalu. (foto: istimewa/mistar)
Medan, MISTAR.ID - Gabungan Ojek Roda Dua Medan Sekitar (Godams) menanggapi Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online yang ditandatangani Presiden RI, Prabowo Subianto.
Ketua umum Godams, Agam Zubir, mengatakan pihaknya sejatinya mendukung penuh kehadiran regulasi tersebut. Terlebih, Peraturan yang dikeluarkan bertujuan melindungi pekerja transportasi online.
Meski begitu, Agam menilai ada beberapa hal penting yang belum terakomodasi dalam perpres tersebut, yakni substansi permasalahan yang dialami Ojek online di lapangan.
"Salah satu poin krusial adalah terkait sistem bagi hasil dan transparansi tarif. Memang terdapat ketentuan pembagian hasil dengan batas maksimal 8% untuk perusahaan dan minimal 92% untuk pekerja. Namun, belum ada penegasan yang jelas bahwa skema ini berlaku untuk seluruh jenis layanan dalam platform aplikator. Hal ini berpotensi menimbulkan ketimpangan kalau hanya diterapkan pada layanan tertentu, seperti layanan penumpang saja," ujarnya, Jumat (26/6/2026).
Tak hanya itu, sambung Agam, regulasi tersebut juga belum menyentuh persoalan lainnya, yakni ketetapan tarif dasar per kilometer. Hingga saat ini peraturan tarif masih merujuk regulasi lama, yakni PM 13 tahun 2019 dan keputusan Mehub KP 1001 btahun 2022. Peraturan tersebut dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini.
Selain itu, dalam regulasi yang dikeluarkan tersebut juga belum ada peraturan yang komprehensif terkait struktur tarif secara menyeluruh. Mulai dari tarif minimum, komponen biaya serta mekanisme penyesuaian tarif yang transparan dan adil. Padahal, hal ini dikatakan sangat penting untuk menjamin kepastian pendapatan bagi para pengemudi ojol.
"Kami juga mendorong pemerintah untuk mengkaji lebih dalam dan membuka ruang dialog yang lebih luas serta inklusif untuk memastikan setiap kebijakan yang diambil benar-benar mencerminkan aspirasi ojol secara kolektif," ucapnya.
Pihaknya berharap regulasi yang diciptakan mampu memberi kepastian hukum, berkeadilan serta perlindungan nyata bagi pengemudi ojol. Termasuk pembagian hasil di semua jenis layanan.
"Oleh karena itu, kami meminta agar Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 dapat disempurnakan dengan aturan-aturan turunan yang tertuang di dalamnya. Proses perampungan draff aturan harus melibatkan secara langsung unsur-unsur para elemen transportasi online aktif, bukan hanya perwakilan Serikat Buruh yang tidak merasakan kondisi mobiltas ojol di lapangan secara langsung," katanya.
"Perpres Nomor 27 Tahun 2026 tidak boleh hanya dipersempit pada isu potongan 8%. Regulasi ini harus secara tegas mengatur substansi utama permasalahan, yaitu penetapan tarif dasar per kilometer untuk seluruh layanan di semua aplikator yang beroperasi di Indonesia," tuturnya.
Tak hanya itu, Agam juga menegaskan pihaknya akan turun ke jalan untuk menyuarakan aspiran tersebut. Rencananya, Godams yang tergabung dalam 64 komunitas akan menyampaikan aspirasi ke kantor Gubernur Sumatera Utara, 7 Juli Mendatang.
"Ini merupakan bentuk tanggung jawab moral dalam mengawal kebijakan publik. Kami akan turun ke jalan 7 Juli 2026 ke kantor Gubsu dan DPRD," ujarnya.
PREVIOUS ARTICLE
Kejanggalan Sertifikat Tanah dan Kredit Lahan Sengketa di Deli Serdang Mengemuka di RDP DPRD Sumut



















