Friday, June 26, 2026
home_banner_first
MEDAN

Kejanggalan Sertifikat Tanah dan Kredit Lahan Sengketa di Deli Serdang Mengemuka di RDP DPRD Sumut

Mistar.idJumat, 26 Juni 2026 pukul 11.57 WIB
kejanggalan_sertifikat_tanah_dan_kredit_lahan_sengketa_di_deli_serdang_mengemuka_di_rdp_dprd_sumut_

RDP gabungan yang melibatkan Komisi A dan C, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Deli Serdang, BTN, BRI, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta pihak pengadu, Dodi Tahir. (Foto: Ari/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID - DPRD Sumatera Utara (Sumut) menilai penerbitan sertifikat hak atas tanah untuk lahan yang masih dalam sengketa dan berstatus sita jaminan berdasarkan putusan pengadilan di Kabupaten Deli Serdang, terasa janggal.

Persoalan ini mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan dengan Komisi A dan C, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Deli Serdang, BTN, BRI, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta pihak pengadu, Dodi Tahir didampingi kuasa hukum Hasrul Benny Harahap dan rekan di gedung DPRD Sumut, Kamis 25/6/2026) sore.

Dalam rapat tersebut, DPRD Sumut mengidentifikasi hal-hal yang memerlukan klarifikasi publik, khususnya terkait penerbitan ratusan sertifikat untuk lahan yang dilaporkan masih menjadi objek sengketa hukum dan telah dikenakan sita jaminan oleh pengadilan sejak tahun 2002.

"Kami menyoroti bagaimana sertifikat bisa diterbitkan, lahan dipecah, kompleks perumahan dibangun, dan hak tanggungan dibebankan pada properti tersebut, padahal lahan itu memiliki riwayat sengketa berkepanjangan dan dilaporkan masih dalam status sita jaminan pengadilan," ujar anggota Komisi A, Landen Marbun.

Menanggapi hal itu, BPN Deli Serdang mengakui lahan dimaksud memang merupakan objek perkara pengadilan dan statusnya saat ini telah dibekukan untuk mencegah layanan administrasi pertanahan lebih lanjut.

Dalam rapat tersebut, sejumlah anggota Komisi A dan C DPRD Sumatera Utara juga menyoroti pemecahan lahan dan penerbitan sertifikat hak atas tanah yang terjadi setelah keluarnya Putusan Peninjauan Kembali Kedua (PK II) Mahkamah Agung Nomor 756 PK/Pdt/2021, yang menguatkan kembali Putusan Nomor 84/Pdt.G/2001/PN.LP.

Pasalnya, para legislatif berpendapat bahwa penerbitan dan pemecahan sertifikat dalam jumlah besar yang kabarnya melebihi 700 sertifikat memerlukan penjelasan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Langkah tersebut dinilai memperparah sengketa dan berpotensi merugikan masyarakat yang kemudian membeli rumah atau memperoleh fasilitas kredit dengan jaminan tanah tersebut.

Selain BPN, DPRD Sumut juga mempertanyakan tindakan bank yang memberikan kredit perumahan untuk lokasi yang belakangan diketahui sedang dalam sengketa hukum. BTN menyatakan bahwa kredit tersebut diberikan sesuai dengan prosedur perbankan dan pemeriksaan legalitas yang berlaku pada saat itu.

Sementara itu, BRI menjelaskan mereka hanya memberikan pembiayaan kepada lima debitur dan, setelah menerima surat keberatan dari kuasa hukum Dodi Tahir pada Desember 2022, telah menghentikan penyaluran pembiayaan baru di wilayah tersebut.

Kendati demikian, sejumlah legislatif berpendapat bahwa masalah ini memerlukan penyelidikan lebih lanjut, mengingat implikasinya terhadap perlindungan pembeli rumah dan perlunya kepastian hukum terkait tanah tersebut.

Dalam kesimpulan rapat, DPRD Sumut merekomendasikan agar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memeriksa proses pemberian kredit oleh bank-bank terkait, termasuk menilai apakah analisis risiko hukum yang memadai mengenai tanah tersebut telah dilakukan sebelum kredit disetujui.

"Kami melihat adanya kejanggalan yang perlu diklarifikasi secara transparan. Oleh karena itu, kami meminta OJK untuk menyelidiki bank-bank yang terlibat agar masyarakat mendapat kepastian bahwa seluruh prosedur kehati-hatian telah dipatuhi," ujar Rony Situmorang, Ketua Komisi C.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN