Tuesday, August 11, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Terima 1,3 Liter Etomidate dari Malaysia, Rafi Dituntut 10 Tahun Penjara

Mistar.idSelasa, 11 Agustus 2026 pukul 19.55 WIB
terima_13_liter_etomidate_dari_malaysia_rafi_dituntut_10_tahun_penjara

Terdakwa Muhammad Rafi alias Rafi bin Syeh Umar saat menjalani sidang pembacaan tuntutan di PN Medan. (Foto:Deddy/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID (11/8/2026) - Muhammad Rafi alias Rafi bin Syeh Umar, seorang pria yang didakwa menerima paket pod getar atau vape ilegal berisi narkotika golongan II jenis etomidate sebanyak 1,3 liter dari Malaysia, dituntut 10 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).

JPU dari Kejaksaan Negeri Medan, Rocky Sirait, membacakan tuntutan hukuman tersebut dalam persidangan yang digelar di Ruang Sidang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (11/8/2026) sore.

"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Rafi alias Rafi bin Syeh Umar dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp800 juta," ujar Rocky.

Jaksa menyatakan denda harus dibayar dalam waktu satu bulan dengan cara mengangsur. Jika dalam waktu tersebut denda tidak dibayar, maka kekayaan atau pendapatan Rafi dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk melunasi denda.

"Namun, jika penyitaan dan pelelangan kekayaan serta pendapatan terdakwa tidak mencukupi atau tak memungkinkan untuk membayar denda, maka diganti pidana (subsider) 170 hari penjara," tambah Rocky.

Menurut jaksa, perbuatan pria berusia 30 tahun asal Ulee Tutue Raya, Kelurahan Ulee Tutue Raya, Kecamatan Delima, Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh, itu telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana dalam dakwaan primer.

Adapun dakwaan primer dimaksud, yaitu Pasal 119 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Atas tuntutan tersebut, Rafi dan penasihat hukumnya diberikan kesempatan oleh majelis hakim yang diketuai Lodewyk Ivandrie Simanjuntak untuk menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) pada persidangan berikutnya, tepatnya Kamis (20/8/2026).

Menurut dakwaan, Rafi ditangkap oleh anggota Bareskrim Polri di Jalan HM Joni, Kelurahan Teladan Barat, Kecamatan Medan Kota, setelah menerima sebuah paket dari ekspedisi FedEx berisi pod getar pada Selasa (9/12/2025) pukul 11.05 WIB.

Rafi mendapatkan barang haram tersebut dari Malaysia yang dikirim oleh seseorang bernama Ibrahim (DPO). Dari paket yang diterima, Rafi hendak membuat pod getar rumahan yang diproduksinya di rumah di Jalan Raya Medan Tenggara, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai.

Produksi pod getar rumahan tersebut dilakukan Rafi atas perintah Ibrahim dan proses produksi sepenuhnya difasilitasi Ibrahim. Namun, sebelum usaha pod getar berjalan, Rafi ditangkap anggota kepolisian. (hm27)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN