Dilaporkan Warga Edarkan Sabu, 2 Pria di Pagar Merbau Ditangkap Polisi

Kedua tersangka peredaran sabu saat diamankan di Mapolsek Pagar Merbau. (foto: dok Polsek Pagar Merbau)
Deli Serdang, MISTAR.ID (26/9/2026) – Dua pria, Irwansyah alias Tepos (41) dan Indra Syahputra Sinaga alias Doyok (26), warga Dusun II, Desa Purwodadi, Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang, ditangkap polisi terkait dugaan peredaran sabu di wilayah tempat tinggal mereka.
Keduanya diamankan petugas Polsek Pagar Merbau jajaran Polresta Deli Serdang pada Jumat (25/9/2026) sore.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari warga yang resah dengan dugaan aktivitas keduanya menjual sabu.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu di kantong celana sebelah kanan Tepos. Selanjutnya, kedua pria tersebut dibawa ke Mapolsek Pagar Merbau untuk pemeriksaan.
Kapolsek Pagar Merbau Iptu Chalid Sitorus didampingi Kanit Reskrim Ipda Sayid Yasir Alattas mengatakan, dari penangkapan tersebut polisi menyita sejumlah barang bukti.
“Barang bukti yang disita dari keduanya berupa dua buah plastik klip kecil transparan berisi sabu, tiga buah kotak kaca mata warna hitam merek Volvo, tiga pipet plastik yang dijadikan sekop sabu, dua blok plastik klip kosong, uang Rp108 ribu diduga hasil penjualan sabu,” jelas Chalid, Sabtu (26/9/2026).
Ditambahkan Chalid, kedua tersangka berikut barang bukti telah diserahkan kepada Satres Narkoba Polresta Deli Serdang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (*)









































