Kedapatan Simpan Sabu, Lansia di Sergai Dibekuk Polisi

Pelaku saat di Mapolres Sergai. (Foto: Dokumnasi Humas Polres Sergai/Mistar)
Sergai, MISTAR.ID - Seorang pria lanjut usia (lansia) berinisial SUT, 60 tahun, warga Dusun I, Desa Karang Anyar, Kecamatan Pegajahan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), ditangkap personel Satnarkoba Polres Serdang Bedagai karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu.
SUT ditangkap tim opsnal Satnarkoba Polres Serdang Bedagai pada Senin (21/9/2026).
Kasat Narkoba Polres Sergai AKP Erikson David melalui Kasihumas AKP Bringin Jaya membenarkan penangkapan tersebut.
Dia menjelaskan, saat ditangkap, SUT menyembunyikan sabu yang diduga akan diedarkannya di halaman rumah, tepatnya di samping parit di bawah tanaman bunga.
“Sebelum penangkapan, petugas melakukan pemantauan di sekitar lokasi dan mendapati tersangka sedang berada di teras rumahnya. Kemudian tim langsung mengamankan tersangka dan memanggil kepala dusun setempat untuk mendampingi proses penggeledahan badan serta area sekitar,” ungkapnya, Sabtu (26/9/2026).
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti sabu yang disembunyikan di halaman rumah, tepatnya di samping parit di bawah tanaman bunga.
Barang bukti yang diamankan berupa tiga helai plastik klip transparan ukuran kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu, dua helai plastik klip transparan ukuran sedang dalam keadaan kosong, uang tunai Rp120.000, satu unit handphone warna hitam merek Vivo, serta satu buah kaleng permen warna kuning bertuliskan LEMON.
SUT bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Serdang Bedagai untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Pasal yang disangkakan 114 dan Pasal 609 tentang narkotika,” tuturnya. (hm25)










































