Mohammad Ali, Pria KDRT yang Bunuh Istrinya di Kisaran Dituntut 13 Tahun Penjara

Pelaku Mohammad Ali, penganiaya istrinya, saat diamankan di Polres Asahan. (Foto: Dokumentasi Polres Asahan/Mistar)
Asahan, MISTAR.ID - Jaksa menuntut Mohammad Ali, 30 tahun, warga Kisaran yang membunuh istrinya sendiri di rumah mereka di Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Kisaran Barat, pada 2 Februari 2026 lalu, dengan hukuman 13 tahun penjara.
“Jaksa menuntut terdakwa 13 tahun penjara,” kata Kasi Intelijen Kejari Asahan, Fahri Rahmadhani, dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (26/9/2026).
Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Kisaran, terdakwa Mohammad Ali terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan matinya korban, sebagaimana melanggar Pasal 44 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga sebagaimana dalam dakwaan keempat.
Sebelumnya, peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 2 Februari 2026, sekitar pukul 02.00 WIB, di rumah korban yang berada di Jalan Batu Asah, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Kota Kisaran Barat.
Antara korban dan suaminya terlibat cekcok rumah tangga. Pelaku mengaku tersinggung karena korban pulang ke rumah orang tuanya tanpa seizin dirinya. Dalam pertengkaran tersebut, korban dianiaya dengan cara dipukul, ditendang, hingga kepalanya dicelupkan ke dalam bak mandi.
“Awalnya pelaku mengelak dan menyebut korban meninggal dunia akibat terjatuh dari sepeda motor. Namun, hasil pemeriksaan menemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban,” ujar Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Immanuel P Simamora, dalam keterangannya kepada wartawan pada 3 Februari 2026 lalu.
Setelah korban dianiaya hingga tidak sadarkan diri, pelaku panik dan membawanya menggunakan sepeda motor ke rumah sakit umum daerah. Namun, setelah diperiksa oleh dokter, korban dinyatakan meninggal dunia dan kemudian dibawa kembali ke rumah.
Polisi yang menerima laporan adanya kejanggalan terkait kematian korban dari pihak keluarga langsung mengamankan pelaku. Awalnya, pelaku sempat mengelak telah menganiaya korban hingga tewas.
Atas tuntutan tim jaksa tersebut, sidang di Pengadilan Negeri Kisaran masih berlanjut pada 30 September 2026 dengan agenda pembelaan dari terdakwa. (hm25)










































