Tuesday, August 11, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Kejari Toba Tangani 8 Kasus Korupsi Selama 2025-2026, Satu Masih Kasasi

Mistar.idSelasa, 11 Agustus 2026 pukul 19.56 WIB
kejari_toba_tangani_8_kasus_korupsi_selama_20252026_satu_masih_kasasi

Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Toba. (foto: nimrot/mistar)

news_banner

Toba, MISTAR.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Toba menangani delapan kasus tindak pidana korupsi dan pidana perpajakan sepanjang 2025 hingga 2026. Dari delapan perkara tersebut, satu kasus masih dalam proses kasasi.

Hal itu disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejari Toba, Benny Surbakti, Selasa (11/8/2026).

Benny mengatakan, dari delapan perkara yang ditangani, dua di antaranya merupakan dugaan korupsi penyalahgunaan Anggaran Dana Desa (ADD)/Dana Desa (DD) yang melibatkan Kepala Desa Silaen dan Kepala Desa Meranti Barat.

Selain itu, terdapat perkara dugaan korupsi pengelolaan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada UPT Puskesmas Parsoburan, Kecamatan Habinsaran.

"Untuk perkara korupsi lainnya, empat di antaranya berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan peningkatan kapasitas jalan provinsi ruas Parsoburan-batas Labuhan Batu Utara di Kabupaten Toba tahun anggaran 2021," ujar Benny.

Empat perkara tersebut melibatkan Akbar Jainuddin Tanjung, Rico Menanti Sianipar, Jubel Tambunan dan Bambang Perdede. Salah satu di antaranya merupakan anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara.

"Sementara satu lagi merupakan pidana perpajakan yang dilakukan oleh anggota DPRD Kabupaten Toba," tutur Benny.

Adapun delapan perkara yang ditangani Kejari Toba tersebut yakni:

  1. Akbar Jainuddin Tanjung, S.T., diputus 13 Januari 2025 dalam perkara tindak pidana korupsi pelaksanaan kegiatan peningkatan kapasitas jalan provinsi ruas Parsoburan-batas Labuhan Batu Utara tahun anggaran 2021.
  2. Rico Menanti Sianipar, S.T., M.Si., diputus 13 Januari 2025 dalam perkara tindak pidana korupsi pelaksanaan kegiatan peningkatan kapasitas jalan provinsi ruas Parsoburan-batas Labuhan Batu Utara tahun anggaran 2021.
  3. Baringin Silaen, diputus 23 April 2025 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan ADD/DD Desa Silaen, Kecamatan Silaen, tahun anggaran 2023.
  4. Jubel Tambunan, S.E., diputus 19 November 2025 dalam perkara tindak pidana korupsi pelaksanaan kegiatan peningkatan kapasitas jalan provinsi ruas Parsoburan-batas Labuhan Batu Utara tahun anggaran 2021.
  5. Mangatas Silaen, diputus 18 Juni 2025 dalam perkara pidana perpajakan.
  6. Bambang Perdede, M.Eng., diputus 13 November 2025 dalam perkara tindak pidana korupsi pelaksanaan kegiatan peningkatan kapasitas jalan provinsi ruas Parsoburan-batas Labuhan Batu Utara tahun anggaran 2021.
  7. Ria Agustus Hutabarat, diputus 4 Januari 2026 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana BOK dan JKN pada UPT Puskesmas Parsoburan tahun anggaran 2024.
  8. Robinson Siagian, masih dalam proses kasasi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan DD/ADD Desa Meranti Barat tahun anggaran 2020-2024.


BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN