Tuesday, August 11, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Empat Kesimpulan Komisi III DPR soal Kematian Eks Istri Polisi di Medan

Mistar.idSelasa, 11 Agustus 2026 pukul 20.10 WIB
empat_kesimpulan_komisi_iii_dpr_soal_kematian_eks_istri_polisi_di_medan

RDP Komisi III DPR soal kematian eks istri polisi di Medan. (foto: detik/mistar)

news_banner

Jakarta, MISTAR.ID – Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dan rapat dengar pendapat umum (RDPU) untuk membahas kematian mantan istri Brigadir I berinisial WLG di Medan. Kasus tersebut sebelumnya diduga sebagai peristiwa bunuh diri.

Rapat yang berlangsung di DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (11/8/2026), menghasilkan empat kesimpulan dan rekomendasi terkait penanganan perkara tersebut.

Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan mengatakan rapat digelar secara tertutup karena proses penyidikan kasus masih berlangsung.

Dalam rapat tersebut hadir Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak beserta jajaran, Dirreskrimum Polda Sumatera Utara Kombes Pol Cornelis Mangarahon Simanjuntak, keluarga WLG, serta kuasa hukum.

Berikut empat kesimpulan Komisi III DPR:

1. Meminta Polrestabes Medan mengusut kasus secara profesional

Komisi III DPR meminta Polrestabes Medan mengusut secara menyeluruh kasus kematian WLG berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/74/VIII/2026/SPKT Satreskrim Polrestabes Medan tertanggal 2 Agustus 2026.

Hinca menegaskan proses pengusutan harus dilakukan secara profesional, transparan, objektif, dan akuntabel.

Menurutnya, pimpinan Komisi III DPR menilai proses penyidikan yang dilakukan kepolisian sejauh ini masih berada pada jalur yang tepat. Karena itu, kepolisian diminta diberi kesempatan untuk menyelesaikan penyidikan hingga tuntas.

“Tadi pimpinan Komisi III menyampaikan sebelum closing ini bahwa proses penyidikan ini telah berada di track record-nya yang benar. Karena itu kita beri kesempatan secara utuh agar menuntaskan. Itulah butir nomor satu ini. Jadi sudah on the track,” kata Hinca.

2. Meminta Ditreskrimum Polda Sumut melakukan supervisi

Komisi III DPR selanjutnya meminta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara melakukan supervisi terhadap penanganan perkara tersebut. Supervisi diperlukan untuk memastikan proses penyidikan berjalan secara transparan dan objektif serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Dua, Komisi III DPR RI meminta Ditreskrimum Polda Sumatera Utara untuk melakukan supervisi terhadap perkara nomor LP/A/74/VIII/2026/SPKT Satreskrim Polrestabes Medan tanggal 2 Agustus 2026 dan memastikan penanganan perkara berjalan secara transparan dan objektif sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Hinca.

3. Membuka akses informasi bagi keluarga korban

Komisi III DPR juga meminta Polrestabes Medan memberikan akses informasi yang memadai kepada keluarga WLG terkait perkembangan perkara.

Langkah tersebut dinilai penting agar keluarga memperoleh informasi yang jelas mengenai proses penanganan kasus dan tidak muncul berbagai dugaan akibat keterbatasan informasi.

“Kalau mereka masih butuh informasi atau data terkait, bukti atau informasi terkait lainnya terhadap perkara nomor LP/A/74/VIII/2026/SPKT Satreskrim Polrestabes Medan tanggal 2 Agustus 2026 supaya tidak ada lagi tafsir yang berubah atau yang menduga-duga yang disampaikan, maka kita minta Polrestabes untuk memberi akses seluas-luasnya,” kata Hinca.

4. Komisi III DPR akan mengawal pengungkapan kasus

Kesimpulan terakhir, Komisi III DPR menyatakan akan mengawal proses pengungkapan kasus kematian WLG yang ditangani Polda Sumatera Utara dan Polrestabes Medan. Pengawasan tersebut dilakukan untuk memastikan proses penyelidikan dan penyidikan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Keempat, yang terakhir. Komisi III DPR RI akan mengawal secara langsung proses pengungkapan kasus kematian almarhumah WLG yang dilakukan oleh Polda Sumatera Utara dan Polrestabes Medan dan memastikan pengungkapan kasus ini akan berjalan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” tutur Hinca.

Di lain sisi, Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Cornelis Mangarahon Simanjuntak mengatakan Brigadir I telah ditempatkan di tempat khusus (patsus) selama 20 hari. Penempatan tersebut berkaitan dengan dugaan ketidakcermatan Brigadir I dalam mengamankan senjata api.

“Jadi memang ada aturan dan paling tahu Bid Propam Polda Sumut. Ini sudah berproses bahwa yang bersangkutan saat ini sudah ditempatkan di tempat khusus selama 20 hari karena ketidakcermatan yang bersangkutan mengamankan senjata api,” ujar Cornelis.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN